Ditetapkan Jadi Tersangka, Sopir Taksi Online Polisikan Balik Penumpang, Pengacara: Mukul Duluan

- 27 Desember 2021, 12:42 WIB
Sopir taksi online melaporkan balik penumpang atas kasus penganiyaan setelah menjadi tersangka pengacara beberkan kronologi.
Sopir taksi online melaporkan balik penumpang atas kasus penganiyaan setelah menjadi tersangka pengacara beberkan kronologi. /Pixabay/kalhh /

PR TASIKMALAYA - Sopir taksi online melaporkan balik penumpang atas kasus penganiyaan setelah menjadi tersangka.

Sopir taksi online inisial GJ melaporkan balik penumpang berinisial NT, atas kasus penganiyaan setelah menjadi tersangka.

Pelaporan balik penumpang NT atas kasus penganiyaan dikonfirmasi oleh pengacara sopir taksi online, Siprianus Edi Hardum pada Senin, 27 Desember 2021.

"Dia turun dari kendaraan pegang tangannya NT, sambil ngomong 'cik kok begitu sih saya dirugikan, minta Rp300 ribu kompensasinya'," ucap Siprianus seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Covid-19 Omicron Indonesia Capai 46 Kasus, Begini Imbauan Kemenkes

Menurut Siprianus, penumpang NT yang melakukan penganiayaan terlebih dahulu pada sopir taksi online.

"Terus dia (penumpang NT) memukul duluan (sopir taksi online)," lanjut Siprianus.

Siprianus mengungkapkan, perkelahian diawali oleh penumpang NT pada sopir taksi online.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Standar Profesional Indonesia, Bagi SMK Dibuka Sampai 31 Desember 2021, Simak Kualifikasinya

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x