PR TASIKMALAYA - Sopir taksi online melaporkan balik penumpang atas kasus penganiyaan setelah menjadi tersangka.
Sopir taksi online inisial GJ melaporkan balik penumpang berinisial NT, atas kasus penganiyaan setelah menjadi tersangka.
Pelaporan balik penumpang NT atas kasus penganiyaan dikonfirmasi oleh pengacara sopir taksi online, Siprianus Edi Hardum pada Senin, 27 Desember 2021.
"Dia turun dari kendaraan pegang tangannya NT, sambil ngomong 'cik kok begitu sih saya dirugikan, minta Rp300 ribu kompensasinya'," ucap Siprianus seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Covid-19 Omicron Indonesia Capai 46 Kasus, Begini Imbauan Kemenkes
Menurut Siprianus, penumpang NT yang melakukan penganiayaan terlebih dahulu pada sopir taksi online.
"Terus dia (penumpang NT) memukul duluan (sopir taksi online)," lanjut Siprianus.
Siprianus mengungkapkan, perkelahian diawali oleh penumpang NT pada sopir taksi online.