PR TASIKMALAYA - Sopir taksi online melaporkan balik penumpang atas kasus penganiyaan setelah menjadi tersangka.
Sopir taksi online inisial GJ melaporkan balik penumpang berinisial NT, atas kasus penganiyaan setelah menjadi tersangka.
Pelaporan balik penumpang NT atas kasus penganiyaan dikonfirmasi oleh pengacara sopir taksi online, Siprianus Edi Hardum pada Senin, 27 Desember 2021.
"Dia turun dari kendaraan pegang tangannya NT, sambil ngomong 'cik kok begitu sih saya dirugikan, minta Rp300 ribu kompensasinya'," ucap Siprianus seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Covid-19 Omicron Indonesia Capai 46 Kasus, Begini Imbauan Kemenkes
Menurut Siprianus, penumpang NT yang melakukan penganiayaan terlebih dahulu pada sopir taksi online.
"Terus dia (penumpang NT) memukul duluan (sopir taksi online)," lanjut Siprianus.
Siprianus mengungkapkan, perkelahian diawali oleh penumpang NT pada sopir taksi online.
"Disini kami melihat ini bukan penganiayaan, namun perkelahian yang diawali NT," lanjutnya.
Menurut Siprianus, penumpang NT memberikan uang kompensasi Rp50 ribu karena telah muntah dan terkena mobil sopir taksi online tersebut.
Sopir taksi online kesal dan sempat memegang pipi NT, lalu mundur sambil mengayunkan tangan serta kakinya, hingga mengenai dan melukai NT.
Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Capai 46 Kasus, Luhut: Jangan Berlibur Dulu ke Luar Negeri
Seorang warga berupaya melerai, lalu teman NT yang ikut dalam mobil, kembali memberi uang kompensasi Rp50 ribu.
Sopir taksi online lalu masuk ke dalam mobil, namun ada seorang pria yang mengaku sebagai adik NT, bertanya siapa yang memukul kakaknya.
Perkelahian kembali terjadi hingga sopir taksi online jatuh ke aspal, serta mengalami beberapa luka.
"Laporan kami di Polres Jakbar, NT patut diduga menganiaya klien kami, laki-laki yang mengaku sebagai adiknya, dan Julia yang klien kami lihat ikut menginjak saat kejadian," lanjutnya.
Sebagai informasi, sopir taksi online diketahui telah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiyaan pada penumpang tersebut.***