Secara lebih lanjut, dijelaskan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, tersangka DA adalah suami dari tersangka DR.
Tersangka DR diketahui ditangkap bersama DA di sebuah resort yang berada di daerah Bogor.
"Di sini dijelaskan bahwa yang bersangkutan ditangkap bersama suaminya atas nama DA di resot di Bogor," jelas Ramadhan.
Atas kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alkes ini, keempat tersangka dapat dijerat dengan beberapa pasal.
Yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***