PR TASIKMALAYA - Empat orang tersangka telah ditetapkan terkait kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes).
Dalam kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alkes ini, jumlah kerugian yang dialami korban diketahui mencapai Rp1,3 triliun.
Meski empat orang tersangka kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alkes telah ditetapkan, namun pihak kepolisian masih terus menyelidiki perkara ini lebih dalam.
"Tersangkanya (kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alkes) masing-masing berinisial VAK (21), BS (32), Dr (27) dan DA (26)," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, pada Senin, 27 Desember 2021.
Selain menetapkan tersangka, nantinya polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang telah ditetapkan.
Pihak kepolisian pun tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alkes ini.
“Nanti mungkin bisa bertambah,” sambung Whisnu, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Capai 46 Kasus, Luhut: Jangan Berlibur Dulu ke Luar Negeri