3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Terancam Dipecat, Puspomad Ambil Alih Penyidikan

- 27 Desember 2021, 07:08 WIB
Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto menyebut, 3 oknum TNI pelaku tabrak lari di Nagreg akan diperiksa oleh Puspomad.*
Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto menyebut, 3 oknum TNI pelaku tabrak lari di Nagreg akan diperiksa oleh Puspomad.* /Yedi Supriadi/DeskJabar.com

PR TASIKMALAYA - Tiga oknum TNI diduga pelaku tabrak lari di Nagreg, terancam dilakukan pemecatan, hingga Puspomad ambil alih penyidikan.

Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) di Jakarta akan melakukan penyidikan tiga oknum TNI, diduga pelaku tabrak lari di Nagreg.

Penyidikan tiga oknum TNI diduga pelaku tabrak lari di Nagreg oleh Puspomad, dikonfirmasi oleh Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto.

"Tiga (TNI) pelaku tabrak lari di Nagreg, akan dibawa ke Jakarta (Puspomad)," ucap Arie pada Sabtu, 25 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ramalan Shio Ayam, Anjing, dan Babi untuk Minggu, 27 Desember 2021: Waspadai Penipu dan Informasi Salah

Sebelumnya, penyidikan tiga oknum TNI diduga pelaku tabrak lari akan dilakukan oleh Pomdam III/Siliwangi di Bandung.

"Tidak jadi ke Pomdam III. Langsung ke Jakarta (Puspomad)," lanjut Arie.

Menurut Arie, seluruh keterangan perkembangan penyidikan tiga oknum TNI diduga pelaku tabrak lari, akan disampaikan Dinas Penerangan TNI AD (Dipenad).

"Nanti dari Jakarta (Dipenad) akan menyampaikan pers rilisnya," lanjutnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Senin, 27 Desember 2021: Trans TV, SCTV, NET TV, dan TVRI, Ada Drakor Iris dan Taxi Driver

Sementara itu, tiga oknum TNI diduga pelaku tabrak lari di Nagreg juga terancam dilakukan pemecatan.

Tiga oknum TNI diduga pelaku tabrak lari terancam dilakukan pemecatan disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna pada Sabtu, 25 Desember 2021.

"Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan, akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer," ucap Tatang seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Menurut Tatang, tiga oknum TNI diduga pelaku tabrak lari di Nagreg juga mungkin dilakukan pemecatan.

Baca Juga: Benarkah The Witcher Bakal Dikemas dalam 7 Season? Begini Tanggapan Netflix!

"Termasuk mungkin penjatuhan pidana tambahan, pemecatan dari kedinasan, sesuai Pasal 26 KUHP militer," lanjutnya.

Kemungkinan pemecatan tiga oknum TNI diduga pelaku tabrak lari, juga disampaikan oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa.

"Hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, pada tiga oknum TNI AD itu," ucap Prantara pada Jumat, 24 Desember 2021.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah