Panglima TNI Andika Perkasa Pecat Tiga Oknum Prajurit Pelaku Tabrak Lari di Nagreg

- 25 Desember 2021, 00:04 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan hukuman tambahan ini untuk ketiga pelaku tabrak lari di Nagreg.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan hukuman tambahan ini untuk ketiga pelaku tabrak lari di Nagreg. /Facebook.com/PENERANGAN.TNI

PR TASIKMALAYA - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa memberikan hukuman tambahan bagi tiga oknum prajurit yang merupakan pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Pernyataan Andika Perkasa terkait tiga oknum anggota prajurit yang terseret kasus tabrak lari di Nagreg ini disampaikan lewat Instagram resmi Puspen TNI.

Andika Perkasa telah menginstruksikan pihak terkait untuk memberikan hukuman tambahan untuk tiga pelaku tabrak lari di Nagreg itu.

"Selain akan dilakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI ," bunyi pernyataan resmi pada 24 Desember 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @puspentni.

Baca Juga: 3 Oknum Anggota TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Jalani Proses Hukum, Terancam Pasal Berlapis Ini!

"Untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," lanjut pernyataan resmi tersebut.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.

Terdapat dua korban dalam peristiwa tabrak lari itu, yaitu Handi Saputra (18) dan Salsabila (18).

Mulanya, sepasang sejoli itu berboncengan menggunakan sepeda motor dan kemudian ditabrak oleh mobil berwarna hitam.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: Instagram @puspentni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x