Sementara itu, tiga oknum TNI diduga pelaku tabrak lari di Nagreg juga terancam dilakukan pemecatan.
Tiga oknum TNI diduga pelaku tabrak lari terancam dilakukan pemecatan disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna pada Sabtu, 25 Desember 2021.
"Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan, akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer," ucap Tatang seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Menurut Tatang, tiga oknum TNI diduga pelaku tabrak lari di Nagreg juga mungkin dilakukan pemecatan.
Baca Juga: Benarkah The Witcher Bakal Dikemas dalam 7 Season? Begini Tanggapan Netflix!
"Termasuk mungkin penjatuhan pidana tambahan, pemecatan dari kedinasan, sesuai Pasal 26 KUHP militer," lanjutnya.
Kemungkinan pemecatan tiga oknum TNI diduga pelaku tabrak lari, juga disampaikan oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa.
"Hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, pada tiga oknum TNI AD itu," ucap Prantara pada Jumat, 24 Desember 2021.***