Oknum TNI Pembunuh Dua Sejoli Diadili dengan Peradilan Militer, Selamat Ginting: Publik Belum Paham...

- 26 Desember 2021, 13:33 WIB
Selamat Ginting mengaku senang dengan hukuman militer yang diberikan kepada oknum TNI yang diduga membunuh dan membuang mayat dua sejoli.
Selamat Ginting mengaku senang dengan hukuman militer yang diberikan kepada oknum TNI yang diduga membunuh dan membuang mayat dua sejoli. /YouTube/Hersubeno point.

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini geger oknum TNI yang diduga telah membunuh dan membuang mayat dua sejoli.

Kejadian tersebut bermula dari kecelakaan yang melibatkan dua sejoli dengan oknum TNI di daerah Nagrek.

Namun korban kecelakaan tersebut justru diduga dibuang di daerah Cilacap dan Banyumas oleh oknum TNI tersebut.

Melihat kejadian terkait oknum TNI yang dianggap cukup sadis, Selamat Ginting yang menjadi pengamat militer dan pengamat komunikasi politik turut berkomentar.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Salah Satu Kartu Lalu Ungkap Kemampuanmu Menangani Masalah Sulit

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Hersubeno Point yang dibagikan pada 25 Desember 2021, Selamat Ginting mengaku bahwa kejadian tersebut termasuk kasus paling sadis yang melibatkan oknum TNI.

"Satu kata dulu bang, ini sadis menurut saya. Jadi begini, TNI itu pagar negara," ujarnya.

"Jadi dia harus melindungi negara apalagi oknum kolonel ini adalah aparat Komando Wilayah," sambungnya.

Baca Juga: Sinopsis Film The Lord of The Rings dan The Matrix Revolutions, yang Malam Ini Akan Tayang di Trans TV

Selamat Ginting pun menerangkan bahwa seharusnya TNI dapat menjadi sosok yang dekat dengan masyarakat, bukan menjadi penjahat.

"Dia harusnya memberi contoh bahwa TNI dekat dengan rakyat, TNI manunggal dengan rakyat, TNI pelindung rakyat," jelasnya.

"Jadi TNI itu harus menjadi pagar negara. Kasus ini berarti pagar makan tanaman, jadi ini bahaya sekali," sambungnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kartu Tarot yang Anda Pilih Bisa Prediksi Diri Anda di Hari Mendatang

Melihat banyaknya masyarakat yang meminta oknum TNI tersebut dihukum di peradilan umum, Selamat Ginting menerangkan justru pengadilan militer lebih keras hukumannya.

"Karena itu banyak sekali orang meminta dalam beberapa kasus agar militer diadili di peradilan umum, menurut saya tidak begitu," ungkapnya.

"Militer tetap harus diadili di peradilan militer, mungkin publik belum paham juga. Peradilan jauh lebih berat daripada peradilan umum," sambungnya.

Baca Juga: Soroti Masyarakat Indonesia Gemar Membantu, Rocky Gerung Singgung Sikap Pemimpin Negara

Bahkan Selamat Ginting mengaku sangat bahagia kala Panglima TNI memberikan putusan pemecatan.

"Makanya dalam kasus ini, saya senang sekali ketika Panglima TNI Andika Perkasa langsung mengumumkan secara terbuka," ujarnya.

"Ditambah lagi meminta pada oditur militer untuk melakukan pemecatan terhadap ketiga oknum TNI ini," sambungnya.

Baca Juga: Link Nonton Anime Kimetsu No Yaiba Season 2 Episode 11 Sub Indo, Tanjiro vs Iblis Upper Moon!

Menurut Selamat Ginting bahwa peradilan militer justru tak memerlukan bukti untuk memberikan hukuman.

"Dalam beberapa kasus atau orang mungkin tidak paha, kala dalam peradilan umum sipil itu dibutuhkan dua bukti," jelasnya.

"Tapi kalau peradilan militer berdasarkan keyakinan atasannya itu bisa seorang anggota militer diadili," pungkasnya.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Youtube Hersubeno Point


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah