5 Hal yang Harus Dilakukan Saat Dapat Tawaran Pinjol, Berikut Langkah Pencegahannya!

- 24 Desember 2021, 18:32 WIB
Hal yang harus dilakukan ketika dapat tawaran pinjaman online (pinjol).
Hal yang harus dilakukan ketika dapat tawaran pinjaman online (pinjol). /Unsplash/rupixen

PR TASIKMALAYA - Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal kini membuat masyarakat di Indonesia merasa resah.

Sebab, seringkali penawaran-penawaran pinjol ini berdatangan baik melalui SMS atau pesan WhatsApp.

Untuk itu, ada baiknya masyarakat untuk mengetahui apakah penawaran pinjol melalui SMS telah memiliki legalitas atau tidak.

Fintech lending legal atau yang terdaftar di OJK dilarang melakukan pemasaran produk melalui pesan singkat baik lewat SMS maupun WhatsApp tanpa persetujuan dari konsumen.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Minta Pengamat Politik Ini untuk Tidak Merendahkan Lembaga TNI AD

Dengan hal tersebut, OJK pun memastikan terkait penawaran pinjaman online yang sering masuk lewat SMS atau WhatsApp merupakan pinjol ilegal.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan harus lebih waspada dan mengikuti sejumlah langkah pencegahan agar tidak terjerat hutang kepada pinjol ilegal.

Berikut 5 hal yang harus dilakukan saat mendapatkan penawaran pinjol lewat SMS atau WhatsApp, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui Instagram @indonesiabaik.id.

1. Hapus pesan berisi tawaran pinjaman terutama yang menggunakan nomor handphone pribadi.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Natal yang Bisa Ditonton Bareng Keluarga, Ada Home Alone Hingga Single All The Way

2. Abaikan saja pesan tersebut. Meski sudah dihubungi beberapa kali, lebih baik pesan tersebut tidak perlu dibalas.

3. Blokir nomor telepon bila sudah mengganggu privasi Anda.

4. Cek legalitas perusahaan pinjol sebelum mengajukan pinjaman.

5. Untuk melihat legalitas pinjol dapat diakses melalui kotak OJK.

Baca Juga: 11 Tahun Raisa Berkarya, Sang Ibu Baru Ingin Muncul: Tidak Pernah Mau Diwawancara...

Untuk mengetahui bagaimana cara mengecek legalitas pinjol di OJK, berikut daftar kontak yang bisa dihubungi:

- Nomor telepon: 157

- WhatsApp: 0811-5715-7157

- Email: [email protected]

Baca Juga: Link Misa Natal Beserta Jadwal, Online 24 dan 25 Desember 2021 dari Katedral Bandung

- Website: www.ojk.go.id

Sementara, terkait data terbaru saat ini sudah ada 125 fintech lending yang terdaftar dan memiliki izin OJK.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah