Masyarakat perlu bersinergitas dengan pemerintah dalam hal perencanaan, pengpoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatran termasuk dukungan psikososial.
Baca Juga: Banjir 2020, Jokowi: Perambahan Hutan dan Penambangan Emas Harus Dihentikan
Setelah pemerintah memberikan program serta melaksanakan penanggulangan bencana, masyarakat perlu melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur.
Pasal 26 Ayat 2 membahas tentang masyarakat untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
Pasal 69 membahas tentang pemerintah dalam menyediakan bantuan santunan duka cita dan kecacatan bagi korban bencana.
Baca Juga: Sempat Terjadi Gempa Susulan, BPBD Aceh Catat Kerusakan Minor
Korban bencana yang kehilangan mata pencaharian perlu mendapat pinjaman lunak untuk usaha produktif.
Selain tanggung jawab pemerintah dalam menanggulangi bencana, masyarakat juga perlu tahu hak-nya dalam mendapat bantuan terkait kerugian yang dialaminya dalam kejadian bencana.***