PIKIRAN RAKYAT - Diatur dalam Peraturan Undang-Undang No 24 Tahun 2007, pemerintah pusat dan presiden memiliki tanggung jawab dalam penanggulangan bencana.
Tanggung jawab pemerintah pusat dan presiden diatur dalam Pasal 6, serta pemerintah daerah diatur dalam Pasal 8.
Pasal 6 dan Pasal 8 membahas tentang perlindungan pemerintah terhadap masyarakat yang dilakukan secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum.
APBN dan APBD harus dimanfaatkan serta dialokasikan secara memadai dan menyeluruh ke tiap korban bencana.
Baca Juga: Operasi TMC sebagai Upaya Pencegahan Banjir di Jabodetabek
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @LBH_Jakarta, selain membahas tentang tanggung jawab pemerintah, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta juga membahas tentang hak korban bencana.
Hak korban bencana diatur dalam Pasal 26 Ayat 1,2,3 serta Pasal 69.
pic.twitter.com/oErHArv2qQ— LBH JAKARTA (@LBH_Jakarta) January 7, 2020
Pasal 26 Ayat 1 membahas tentang masyarakat perlu mendapat perlindungan sosial dan rasa aman.
Lalu, masyarakat perlu mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Masyarakat harus mendapatkan informasi secara tertulis dan atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana.