6 Hak Korban Bencana, Selain Tanggung Jawab Pemerintah dalam Menanggulangi Bencana

- 8 Januari 2020, 16:36 WIB
HASHTAG #BanjirJakarta2020 menyisakan berbagai momen unik dan menarik yang diabadikan oleh warga Twitter, termasuk video angkot nekat ini./
HASHTAG #BanjirJakarta2020 menyisakan berbagai momen unik dan menarik yang diabadikan oleh warga Twitter, termasuk video angkot nekat ini./ /Tangkap layar Twitter.com/@rahmanalmuzakii

PIKIRAN RAKYAT - Diatur dalam Peraturan Undang-Undang No 24 Tahun 2007, pemerintah pusat dan presiden memiliki tanggung jawab dalam penanggulangan bencana.

Tanggung jawab pemerintah pusat dan presiden diatur dalam Pasal 6, serta pemerintah daerah diatur dalam Pasal 8.

Pasal 6 dan Pasal 8 membahas tentang perlindungan pemerintah terhadap masyarakat yang dilakukan secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum.

APBN dan APBD harus dimanfaatkan serta dialokasikan secara memadai dan menyeluruh ke tiap korban bencana.

Baca Juga: Operasi TMC sebagai Upaya Pencegahan Banjir di Jabodetabek

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @LBH_Jakarta, selain membahas tentang tanggung jawab pemerintah, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta juga membahas tentang hak korban bencana.

Hak korban bencana diatur dalam Pasal 26 Ayat 1,2,3 serta Pasal 69.

Pasal 26 Ayat 1 membahas tentang masyarakat perlu mendapat perlindungan sosial dan rasa aman.

Lalu, masyarakat perlu mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Masyarakat harus mendapatkan informasi secara tertulis dan atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana.

Masyarakat perlu bersinergitas dengan pemerintah dalam hal perencanaan, pengpoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatran termasuk dukungan psikososial.

Baca Juga: Banjir 2020, Jokowi: Perambahan Hutan dan Penambangan Emas Harus Dihentikan

Setelah pemerintah memberikan program serta melaksanakan penanggulangan bencana, masyarakat perlu melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur.

Pasal 26 Ayat 2 membahas tentang masyarakat untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.

Pasal 69 membahas tentang pemerintah dalam menyediakan bantuan santunan duka cita dan kecacatan bagi korban bencana.

Baca Juga: Sempat Terjadi Gempa Susulan, BPBD Aceh Catat Kerusakan Minor

Korban bencana yang kehilangan mata pencaharian perlu mendapat pinjaman lunak untuk usaha produktif.

Selain tanggung jawab pemerintah dalam menanggulangi bencana, masyarakat juga perlu tahu hak-nya dalam mendapat bantuan terkait kerugian yang dialaminya dalam kejadian bencana.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah