Anies Baswedan Revisi UMP 2022 di Jakarta, Wagub DKI Riza Patria: Belum Sesuai

- 22 Desember 2021, 15:40 WIB
Wagub DKI Jakarta Riza Patria, mengungkapkan bahwa revisi UMP 2022 oleh Anies Baswedan belum sesuai.
Wagub DKI Jakarta Riza Patria, mengungkapkan bahwa revisi UMP 2022 oleh Anies Baswedan belum sesuai. /YouTube/Anies Baswedan.

"Jakarta ini kota administratif semua ada di provinsi, jadi kalau kebijakan di provinsi semua mengikuti formula lama itu naiknya kecil sekali," ujar Riza Patria.

Riza Patria pun mengungkapkan, apabila di daerah lain penyesuaian UMP lebih kecil di provinsi, maka tingkat kabupaten/kota bisa dinaikkan karena ada otonomi daerah.

"Bayangkan masa naiknya Rp37 ribu atau 0,8 persen, tidak sampai satu persen belum memenuhi rasa keadilan," lanjutnya.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Prihatin dengan Kebijakan Karantina di Indonesia: Harus Manusiawi dan Adil

Anies Baswedan melakukan revisi UMP 2022 di Jakarta yang naik 5,1 persen, atau senilai Rp225.667 jadi Rp4.641.854.

Ini merupakan revisi Keputusan Gubernur DKI Nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022, dan penyesuaian 0,8 persen, atau senilai Rp37.749 jadi Rp4.493.724 pada 21 November 2021 lalu.

Selain itu, alasan revisi UMP yang dilakukan Anies Baswedan ini berdasarkan kajian Bank Indonesia, yang mana menyatakan bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2022 sebesar 4,7 hingga 5,5 persen.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Berjalan Bongkar Karakter Asli Seseorang, Salah Satunya Munafik

Anies Baswedan belum menerbitkan Keputusan Gubernur sesuai pasal 29 dalam PP 36 tahun 2021, UMP dimana wajib ditetapkan melalui Kepgub terkait revisi itu.

Selain itu, pasal 4 dalam PP 36/2021 menyebutkan pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan, wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x