Anies Baswedan Revisi UMP 2022 di Jakarta, Wagub DKI Riza Patria: Belum Sesuai

- 22 Desember 2021, 15:40 WIB
Wagub DKI Jakarta Riza Patria, mengungkapkan bahwa revisi UMP 2022 oleh Anies Baswedan belum sesuai.
Wagub DKI Jakarta Riza Patria, mengungkapkan bahwa revisi UMP 2022 oleh Anies Baswedan belum sesuai. /YouTube/Anies Baswedan.

PR TASIKMALAYA - Anies Baswedan melakukan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Jakarta, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Riza Patria ungkap hal tersebut belum sesuai.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan revisi UMP 2022 yang naik 5,1 persen pada Sabtu, 18 Desember 2021.

Revisi UMP 2022 di Jakarta yang dilakukan Anies Baswedan belum sesuai regulasi pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.

Adapun dalam PP 36 tahun 2021 berisi tentang pengupahan mengatur formula penyesuaian UMP menggunakan inflasi, atau dengan nilai pertumbuhan ekonomi provinsi, yang didasarkan pada data lembaga bidang statistik.

Baca Juga: Indonesia vs Singapura, Shin Tae Yong Optimis Tim Garuda Bisa Taklukkan The Lions

Belum sesuainya revisi UMP 2022 di Jakarta oleh Anies Baswedan disampaikan Wagub DKI Ahmad Riza Patria.

"Memang ini belum sesuai PP 36," ucap Riza Patria pada Selasa, 21 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Menurut Wagub DKI Riza Patria, revisi UMP 2022 tidak sesuai dengan kondisi Jakarta, berbeda dengan provinsi lain karena ada otonomi daerah.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bakat Terpendam Kamu Terungkap lewat Botol yang Dipilih, Salah Satunya Bidang Seni

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x