Anies Baswedan Akan Digugat soal Naikkan UMP Jakarta, Ferdinand Hutahaean: Hasrat Politik Korbankan Pengusaha!

- 19 Desember 2021, 16:14 WIB
Ferdinand Hutahaean tanggapi soal pemberitaan di mana Anies Baswedan akan digugat karena naikkan UMP Jakarta 2021.
Ferdinand Hutahaean tanggapi soal pemberitaan di mana Anies Baswedan akan digugat karena naikkan UMP Jakarta 2021. /Kolase Foto Instagram @aniesbaswedan @Ferdinand_Hutahaean

PR TASIKMALAYA - Anies Baswedan secara mengejutkan baru-baru ini memberikan keputusan untuk menaikkan UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen.

Anies Baswedan secara langsung mengumumkan telah merevisi UMP DKI Jakarta untuk tahun 2022 dan menaikkannya sebesar Rp225 ribu.

Akibat dari keputusan tersebut, Anies Baswedan diketahui akan digugat oleh pengusaha dan menimbulkan polemik baru.

UMP DKI Jakarta 2022 yang semula hanya naik 0,85 persen yakni sebesar Rp4.453.935 direvisi Anies Baswedan menjadi Rp4.641.854, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Piala AFF 2020: Link Nonton Malaysia vs Indonesia Malam Ini Pukul 19.30 WIB

Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan kalau revisi UMP didasari oleh kajian Bank Indonesia yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 yang mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen.

Anies Baswedan juga menekankan bahwa keputusan diambil setelah melalui pengkajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan.

Keputusan soal UMP DKI Jakarta 2022 juga disebut dilandasi dengan semangat kehati-hatian di tengah mulai bergairahnya laju ekonomi di Jakarta.

Baca Juga: Sinopsis Film Edge of Tomorrow, Tom Cruise Harus “Mati” Ratusan Kali demi Misi Ini

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA Twitter @FerdinandHean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah