Baca Juga: Hasil Undian UEFA Nations League Musim 2022-23: Italia Satu Grup dengan Jerman, dan Inggris
Tidak hanya itu saja, banyak pihak juga yang menginginkan agar pemilu juga menjadi lebih demokratis dan berkualitas.
Sehingga syarat maju menjadi calon presiden, calon kepala daerah, dan masuk parlemen juga lebih baik.
Karena itulah aturan presidential threshold 20 persen tersebut perlu menjadi bahan koreksi dari Hakim di MK.
“Demi pemilu yang adil, demokratis dan berkualitas, syarat maju CaPres, CaKada dan masuk Parlemen, perlu dikoreksi,” cuit lanjutan Hidayat Nur Wahid.
Saat ini banyak pihak yang menolak terkait presidential threshold 20 persen yang menurut sebagian pihak dinilai melanggar konstitusi.
Karena itu jugalah banyak tokoh-tokoh yang terus menyuarakan perihal penolakannya terhadap aturan presidential threshold 20 persen tersebut.
Hal ini sebagian pihak meyakininya sebagai upaya untuk menghidupkan kembali demokrasi yang sebenarnya.***