Novel Baswedan Tanya Mochamad Praswad Soal Apa yang Akan Dilakukan IM 57 + Institute: Investigasi PCR

- 16 Desember 2021, 06:26 WIB
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan bertanya pada Mochamad Praswad perihal apa yang akan dilakukan IM 57 + Institute.
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan bertanya pada Mochamad Praswad perihal apa yang akan dilakukan IM 57 + Institute. /Tangkapan Layar YouTube Novel Baswedan

PR TASIKMALAYA – Novel Baswedan kembali lagi mengunggah konten YouTube terbarunya bersama Mochamad Praswad.

Novel Baswedan beserta Mochamad Praswad tergabung dalam sebuah wadah yang bernama IM 57 + Institute.

Dalam konten YouTube tersebut, Novel Baswedan menanyakan perihal apa yang akan dilakukan oleh IM 57 + Institute.

Perlu diketahui Novel Baswedan bergabung dengan IM 57 + Institute yang merupakan wadah bagi eks pegawai KPK yang dipecat oleh pimpinan KPK sebelumnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian Ilusi Optik: Mana Gambar yang Pertama Dilihat? Jawabannya Ungkap Karakter dalam Diri Anda

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Novel Baswedan yang ditayangkan pada 15 Desember 2021, mantan pegawai Eks KPK tersebut bertanya pada Ketua IM 57 + Institute, perihal apa yang dilakukan dan akan dilakukannya.

Mochamad Praswad sebelumnya menjelaskan perihal apa yang telah dilakukan oleh IM 57 + Institute.

Beberapa yang telah dilakukannya seperti pendampingan gratifikasi di UNJ, sistem anti gratifikasi dan anti suap, dan ada juga pelatihan anti korupsi yang telah dilakukan.

Baca Juga: Ikuti Tips Berikut untuk Mengatasi Insomnia, Salah Satunya dengan Cara Mematikan Lampu Kamar

Saat ini pun pihaknya sedang melakukan investigasi perihal kasus yang sedang menjadi sorotan publik yaitu kasus PCR.

“Dan saat ini kita sedang melakukan program investigasi, yang paling terbaru dari IM 57 sedang melakukan joining investigation untuk PCR,” ungkap Mochamad Praswad.

Alasan kenapa memilih untuk menginvestigasi PCR yang pertama karena, kejahatan korupsinya saja sudah luar biasa.

Baca Juga: Dugaan Ikatan Cinta 16 Desember 2021: Ponsel Rendy Disadap Al hingga Soal Jessica Terungkap!

Ditambah lagi korupsinya saat ini berada dalam kondisi bencana yang berarti kejahatan yang sangat jahat.

Bahkan menurut Mochamad Praswad hukuman yang bisa dijatuhkan pada koruptor di saat masa bencana ini bisa hukuman mati.

“PCR Itu, kejahatannya luar biasa, karena itu masuk dalam kondisi bencana, sama persis kayak bansos, korupsi di tengah bencana, dan ancaman hukumannya itu di dalam Undang-Undang Tipikor Pasal 2 itu Ayat 3 itu mati harusnya,” ungkap Mochamad Praswad menjelaskan.

Baca Juga: Spider-Man: No Way Home Dapat Skor Sempurna dari Kritikus, Benarkah Hanya Gegara Hype Penggemar?

“Jadi karena kejahatannya sangat luar biasa, extraordinary crime, di atas extraordinary crime gituh,” ungkap Mochamad Praswad.

Apalagi dalam kasus PCR ini, semua menjadi korban dari yang kaya hingga yang miskin sekali pun.***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x