Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Ini Aturan Perjalanan Jarak Jauh Terbaru yang Wajib Diketahui!

- 14 Desember 2021, 12:53 WIB
Simak aturan perjalanan jarak jauh terbaru yang wajib diketahui menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.*
Simak aturan perjalanan jarak jauh terbaru yang wajib diketahui menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.* /Antara/Novrian Arbi/

PR TASIKMALAYA – Menjelang perayaan hari Natal dan Tahun Baru, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan jarak jauh.

Aturan perjalanan jarak jauh ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam aturan ini, diberlakukan syarat perjalanan jarak jauh menggunakan alat transportasi umum yang secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Berikut syarat dan aturan perjalanan jarak jauh pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui Instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: 3 Alasan Hubungan Sagitarius dan Cancer Bisa Melelahkan secara Emosional

1. Mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi

Saat melakukan perjalanan jarak jauh, masyarakat diharuskan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat umum.

Tempat kegiatan publik ini berlaku pada fasilitas umum seperti restoran, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata dan sarana ibadah.

2. Memenuhi persyaratan menggunakan alat transportasi umum

Baca Juga: Link Live Streaming Madura United vs Borneo FC Malam Ini 20.30 WIB via Vidio

Selanjutnya, dalam menggunakan alat transportasi umum seperti kereta atau pesawat, masyarakat wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Wajib telah divaksin sebanyak 2 kali.

- Menunjukkan hasil Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam.

- Bagi masyarakat yang belum atau tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang untuk bepergian jarak jauh.

Baca Juga: 25 Twibbon Hari Ibu 22 Desember 2021, Link Gratis Tersedia!

3. Melakukan isolasi mandiri

Peraturan selanjutnya adalah diwajibkan melakukan isolasi mandiri jika pelaku perjalanan jarak jauh ditemukan positif Covid-19.

Selain itu pemerintah menyiapkan tempat isolasi untuk mencegah adanya penularan jika dibutuhkan.

Itulah syarat dan aturan perjalanan jarak jauh yang wajib diketahui oleh masyarakat selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah