Waspada Omicron, Kemenhub Rilis Aturan Baru Penerbangan Internasional

- 4 Desember 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi pesawat. Untuk memilimalisir adanya Covid-19 varian Omicron, ini yang dilakukan pihak Kemenhub untuk penerbangan Internasional.
Ilustrasi pesawat. Untuk memilimalisir adanya Covid-19 varian Omicron, ini yang dilakukan pihak Kemenhub untuk penerbangan Internasional. /Pexels/Andrea Piacquadio

PR TASIKMALAYA – Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan soal aturan baru soal ketentuan penerbangan Internasional, guna mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), merilis aturan perjalanan internasional melalui udara untuk mencegah masuknya varian Omicron dalam Surat Edaran (SE) 106 Tahun 2021.

SE 106 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kemenhub untuk mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia, berisi tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tahun 2021.

SE 102 Tahun 2021 berisi Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara dan Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Perubahan dimaksudkan karena kini merebaknya penyebaran varian Covid-19, Omicron.

Baca Juga: Indonesia Harus Waspada, Omicron Telah Sampai ke Malaysia

“Kita harus bisa mencegah terjadinya gelombang ke tiga,” ujarnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada 4 Desember 2021.

Novie Riyanto mengatakan, saat ini pemerintah Indonesia sedang melakukan pembatasan untuk Natal dan Tahun Baru.

“Sementara untuk internasional, kita cegah Omicron masuk Indonesia,” katanya menjelaskan.

Baca Juga: Fadli Zon Setuju dengan Jokowi: Mural Itu Urusan Kecil, Sama dengan Baliho Tidak Perlu Ditakuti

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x