Sambut Natal dan Tahun Baru 2022 dengan Aturan yang Dibuat oleh Pemerintah Guna Cegah Penyebaran Covid-19

- 2 Desember 2021, 20:23 WIB
Jelang Natal dan Tahun Baru 2022 pemerintah menggalakkan beberapa aturan untuk sambut kedua hari yang spesial tersebut.
Jelang Natal dan Tahun Baru 2022 pemerintah menggalakkan beberapa aturan untuk sambut kedua hari yang spesial tersebut. /Freepik.com/Teksomolika

PR TASIKMALAYA - Jelang Natal dan Tahun Baru 2022 pemerintah menggalakkan beberapa aturan untuk sambut kedua hari yang spesial tersebut.

Aturan sambut Natal dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan untuk mencegah masuknya ancaman virus Covid-19 varian baru.

Mengingat sudah ada 11 negara yang sudah mengalami varian baru dari Covid-19, oleh sebab itu pemerintah bentuk aturan sambut Natal dan Tahun Baru 2022.

Dilansir oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun @indonesiabaik.id, pemerintah resmi menetapkan kebijakan PPKM level 3 di beberapa wilayah dengan mengeluarkan aturan sambut Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Link Nonton Money Heist Season 5 Part 2, Rilis di Netflix pada 3 Desember 2021

Kebijakan PPKM level 3 yang nantinya akan kembali digalakkan dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Berikut adalah aturan-aturan yang harus diterapkan oleh masyarakat dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2022.

Aturan Natal:

Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Anak Muda Hadiah Rp1 Juta Jika Berani Sebut Barisan Para Mantan

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x