4 Aturan Baru yang Wajib Dipenuhi saat Melakukan Perjalanan Nataru, Salah Satunya Sudah Vaksin Dosis 2

- 11 Desember 2021, 18:15 WIB
Simaklah aturan baru yang dikeluarkan pemerintah untuk ketentuan perjalanan menjelang libur Nataru
Simaklah aturan baru yang dikeluarkan pemerintah untuk ketentuan perjalanan menjelang libur Nataru /Tangkapan layar Youtube/Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI

PR TASIKMALAYA – Pemerintah resmi mengeluarkan empat aturan baru terkait ketentuan perjalanan dan perayaan Nataru 2021.

Aturan Nataru 2021 tersebut diumumkan langsung oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Dikeluarkannya aturan Nataru 2021 tersebut, sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada 11 Desember 2021, berikut empat aturan baru yang diterapkan pemerintah saat Nataru 2021.

Baca Juga: Derby Madrid vs Atletico Sajikan Duel Benzema-Vicinius Melawan Griezmann-Suarez?

1. Setiap orang yang melakukan perjalanan saat Nataru 2021, wajib sudah vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2.

2. Memiliki hasil negatif dari tes antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum melakukan bepergian. 

Adapun untuk anak-anak, wajib melakukan tes PCR yang hasilnya berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan udara.

3. Tes antigen, berlaku selama 1x24 jam sebagai syarat untuk melakukan perjalanan laut dan perjalanan darat. 

Baca Juga: Rekomendasi Lagu Natal 2021, Ada Relaxing Christmas Music hingga Winter Falls

4. Lebih lanjut, bagi orang dewasa yang baru melakukan vaksinasi Covid-19 dosis 1, atau belum pernah divaksin karena alasan medis, tidak diperkenankan untuk melakukan bepergian jarak jauh selama Nataru 2021.

Akan tetapi, aturan tersebut jelas berbeda jika masyarakat hendak pergi ke luar negeri.

Luhut mengatakan, aturan akan diterapkan lebih ketat kepada mereka yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Terdapat dua aturan berbeda bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri yaitu:

Baca Juga: Link Streaming Drakor Happiness Episode 12: Apartemen 101 Makin Kacau, Jung Yi Hyun Bakal Selamat?

1. Memiliki hasil tes PCR negatif yang berlaku selama 2x24 jam sebelum melakukan perjalanan. 

2. Melakukan karantina selama 10 hari. 

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri,” kata Luhut.

Meski demikian, Luhut mengatakan bahwa penerapan kebijakan PPKM saat Nataru 2021, akan dibuat lebih seimbang.

Baca Juga: Harus Peka! Ini Tanda Anda Jalani Hubungan dengan Orang yang Salah

Selain itu, pemerintah juga akan menggencarkan upaya testing dan tracing.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah