4 Aturan Baru yang Wajib Dipenuhi saat Melakukan Perjalanan Nataru, Salah Satunya Sudah Vaksin Dosis 2

- 11 Desember 2021, 18:15 WIB
Simaklah aturan baru yang dikeluarkan pemerintah untuk ketentuan perjalanan menjelang libur Nataru
Simaklah aturan baru yang dikeluarkan pemerintah untuk ketentuan perjalanan menjelang libur Nataru /Tangkapan layar Youtube/Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI

Baca Juga: Rekomendasi Lagu Natal 2021, Ada Relaxing Christmas Music hingga Winter Falls

4. Lebih lanjut, bagi orang dewasa yang baru melakukan vaksinasi Covid-19 dosis 1, atau belum pernah divaksin karena alasan medis, tidak diperkenankan untuk melakukan bepergian jarak jauh selama Nataru 2021.

Akan tetapi, aturan tersebut jelas berbeda jika masyarakat hendak pergi ke luar negeri.

Luhut mengatakan, aturan akan diterapkan lebih ketat kepada mereka yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Terdapat dua aturan berbeda bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri yaitu:

Baca Juga: Link Streaming Drakor Happiness Episode 12: Apartemen 101 Makin Kacau, Jung Yi Hyun Bakal Selamat?

1. Memiliki hasil tes PCR negatif yang berlaku selama 2x24 jam sebelum melakukan perjalanan. 

2. Melakukan karantina selama 10 hari. 

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri,” kata Luhut.

Meski demikian, Luhut mengatakan bahwa penerapan kebijakan PPKM saat Nataru 2021, akan dibuat lebih seimbang.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah