Mendagri Buka Suara Soal Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru: Kita Tidak Bisa Konsisten

- 9 Desember 2021, 12:15 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan alasan pemerintah batal memberlakukan PPKM level 3 jelang libur Nataru.
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan alasan pemerintah batal memberlakukan PPKM level 3 jelang libur Nataru. /Instagram/@titokarnavian.

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) buka suara soal pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Tito Karnavian selaku Mendagri mengungkap alasan tidak diberlakukannya PPKM level 3 menjelang Libur Nataru.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa tidak semua daerah di Indonesia menerapkan PPKM level 3 menjelang Nataru ini.

Karena saat di masa menjelang Nataru, kasus Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia terpantau sudah mulai terkendali, walau varian Omicron sudah terdeteksi di beberapa negara.

Baca Juga: Jeff Smith Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Segera Lakukan Rilis

"Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-nya, tidak semua daerah sama," ungkap Tito pada keterangan pers Kemendagri.

Tito mengungkapkan saat ini Indonesia telah memasuki level 1 dalam 4 kategori risiko negara yang dibuat oleh Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO).

Dalam artian level 1 tersebut masuk dalam kategori low (rendah).

Baca Juga: Di Tengah Banyaknya Staf yang Keluar, Survei Terbaru Tunjukkan Pemilih AS Tak Suka Kinerja Kamala Harris

Ia pun menjelaskan bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit yang ada di Indonesia sudah terkendali.

"Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru," ujarnya.

Berkat situasi pandemi Covid-19 yang dinamis, pemerintah merespon dengan berbagai pertimbangan untuk membuat peraturan yang relevan sesuai kondisi pandemi.

Baca Juga: Profil Jeff Smith yang Ditangkap karena Dugaan Penggunaan Narkoba Jenis Baru LSD

"Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid-19 ini karena yang kita hadapi situasi dinamis, dinamikanya bukan pekanan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya pekanan,

"Sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi," jelasnya.

Tito mengakui bahwa peraturan yang dibuat pemerintah sudah berkali-kali berubah akibat situasi dinamis pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ikuti Langkah AS, Kanada Bersama Inggris dan Australia Boikot Diplomatik Olimpiade Musim Dingin Beijing

Libur Nataru yang berlangsung pada 24 Desember-2 Januari 2022 pun rencananya akan dilakukan pengetatan oleh pemerintah di berbagai sektor.

Hal tersebut dilakukan agar kasus Covid-19 di Indonesia dapat terkendali dan tak ada lonjakan kasus.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah