Soal Pelantikan Novel Baswedan CS Jadi ASN, MAKI Undang Ketua KPK

- 9 Desember 2021, 11:30 WIB
MAKI mengundang ketua KPK Firli Bahuri, terkait pelantikan Novel Baswedan CS menjadi anggota ASN Polri.
MAKI mengundang ketua KPK Firli Bahuri, terkait pelantikan Novel Baswedan CS menjadi anggota ASN Polri. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Soal pelantikan ASN Novel Baswedan CS, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengundang ketua KPK Firli Bahuri.

MAKI mengundang Firli Bahuri untuk menghadiri pelantikan 44 mantan penyidik KPK termasuk Novel Baswedan.

Novel Baswedan dan mantan penyidik KPK lainnya akan melakukan pelantikan menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri pada Kamis, 9 Desember 2021.

Undangan pada Firli Bahuri untuk menghadiri pelantikan Novel Baswedan dan mantan penyidik KPK lainnya itu dikonfirmasi oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Baca Juga: Alasan Pembatalan PPKM Level 3, Mendagri: Tidak Semua Daerah Sama

Menurut Boyamin, surat permohonan dikirimkan melalui surat elektronik ke situs Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK secara daring.

"Juga diberikan pada Jubir KPK akun Dumas KPK," ucap Boyamin pada Rabu, 8 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Boyamin mengungkapkan, kehadiran ketua KPK pada pelantikan Novel Baswedan dan mantan penyidik lainnya menjadi ASN Polri, diharapkan menjadi proses islah atau berdamai kembali.

Baca Juga: Tentara Myanmar Dikabarkan Menembak dan Membakar Belasan Warga Desa, Kerabat Korban: Tidak Manusiawi

"Sudah menimbulkan jurang pemisah Pimpinan KPK, dan 44 orang (mantan penyidik)," lanjutnya.

Boyamin menyatakan, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebelumnya yang dilakukan KPK, sudah memindahkan 44 mantan penyidik menjadi ASN Polri.

"Memohon kehadiran Bapak Firli Bahuri, di pelantikan ASN 44 eks KPK," ujar Boyamin.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Sleman 10 Desember 2021, Tersedia Dosis 1 dan 2

Sementara itu, KPK mengklaim sudah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp46,5 triliun sepanjang tahun 2021 pada Puncak Hari Anti Korupsi Sedunia, Rabu 8 Desember 2021.

Penyelamatan potensi kerugian negara senilai Rp46,5 triliun itu disampaikan oleh ketua KPK Firli Bahuri.

"Tidak pernah lelah melakukan pemberantasan korupsi," ucap Firli Bahuri pada Rabu 8 Desember 2021 seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Link Streaming untuk Menonton The Game Awards 2021, Para Gamers Wajib Merapat

Selain itu, KPK juga mengklaim sudah melakukan penangkapan dan penahanan pada 109 orang atas kasus korupsi.

Menurut Firli Bahuri, KPK pun telah melakukan pengembalian kerugian negara, dari uang denda dan rampasan senilai Rp2,6 triliun atas kasus korupsi.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah