Dosen Unsri Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi, Polisi: Ditahan

- 7 Desember 2021, 10:37 WIB
Dosen Unsri resmi menjadi tersangka pelecehan seksual seorang mahasiswi dan telah dilakukan penahanan.
Dosen Unsri resmi menjadi tersangka pelecehan seksual seorang mahasiswi dan telah dilakukan penahanan. /Pexels/ Kindel Media

PR TASIKMALAYA - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) dilakukan penahanan setelah resmi menjadi tersangka pelecehan seksual seorang mahasiswi.

Dosen Unsri berinisial AR diduga menjadi pelaku pelecehan seksual mahasiswi dengan inisial DR.

Penetapan Dosen Unsri menjadi tersangka pelecehan seksual mahasiswi itu dikonfirmasi oleh Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan.

"Dosen tersebut hari ini dijadikan tersangka (pelecehan seksual)," ucap Hisar pada Selasa, 7 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Manfaat Kopi dengan Trigonelin dan Asam Klorogenik di Dalamnya hingga Banyak Digemari Anak Muda di Amerika

Dosen Unsri menjadi tersangka pelecehan seksual mahasiswi, setelah polisi menerima laporan, mengumpulkan saksi, dan alat bukti, sejak 29 November 2021 lalu.

"Surat penahanan telah ditandatangan," lanjut Hisar.

Menurut Hisar, penahanan Dosen Unsri diduga pelaku pelecehan seksual mahasiswi itu, berlaku mulai Selasa, 7 Desember 2021 pukul 12 malam.

Baca Juga: Tiga Poster Terbaru Spider-Man: No Way Home Diduga Kuat Tampilkan Tobey Maguire dan Andrew Garfield

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) juga telah melakukan penahanan pada tersangka Dosen Unsri, pelaku pelecehan seksual mahasiswi.

Polisi akan melakukan penahanan pada tersangka pelaku pelecehan seksual mahasiswi, selama 20 hari ke depan.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Hisar seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: AS Resmi Umumkan Boikot Diplomatik terhadap Olimpiade Musim Dingin 2022 di Tiongkok

Dosen Unsri tersangka pelaku pelecehan seksual mahasiswi, akan dilakukan penahanan selama 20 hari di sel Direktorat Tahti Polda Sumsel.

Penyidik telah mendapatkan cukup bukti dari keterangan Dosen Unsri, yang diperiksa secara intensif selama sembilan jam di Mapolda Sumsel.

Dosen Unsri lalu dibawa penyidik dari ruang penyidikan Subdit IV Renakta Polda Sumsel, setelah proses administrasi penahanan tersangka selesai.

Baca Juga: BTS Dominasi Daftar Lagu Kpop di Spotify Wrapped 2021

Penyidik terlebih dahulu membawa tersangka Dosen Unsri ke Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang, untuk dilakukan pengambilan tes usap antigen.

Barang bukti milik korban pelecehan seksual berupa satu bra warna hitam, sebuah kaos dalam, dan pakaian luar berwarna merah muda juga diamankan polisi.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah