"Ditempatkan sesuai ruang jabatan yang sudah disediakan, berdasarkan keputusan Kementerian PAN-RB," kata Dedi.
Menurut Dedi, perkembangan lebih lanjut terkait pengangkatan ASN Polri mantan pegawai KPK akan diinformasikan.
"Perkembangan lebih lanjut nanti diinformasikan," lanjutnya.
Sebagai informasi, 52 orang dari 57 mantan pegawai KPK menghadiri sosialisasi pengangkatan ASN Polri pada Senin, 6 Desember 2021.
Baca Juga: Pasca Letusan Semeru, Presiden Jokowi Ingatkan Wilayah 'Cincin Api' hingga Beberkan Ini
Empat mantan pegawai KPK diketahui berhalangan hadir sosialisasi pengangkatan ASN Polri, dan satu orang atas nama Nanang meninggal dunia.
Sosialisasi pengangkatan mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri terkait Peraturan Kepolisian Nomor 15 Tahun 2021.
Selain itu, dalam sosialisasi pengangkatan ASN Polri mantan pegawai KPK terdapat sejumlah persyaratan bersifat normatif seperti penandatangan surat pernyataan.***