Waspada Omicron, Kemenhub Rilis Aturan Baru Penerbangan Internasional

- 4 Desember 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi pesawat. Untuk memilimalisir adanya Covid-19 varian Omicron, ini yang dilakukan pihak Kemenhub untuk penerbangan Internasional.
Ilustrasi pesawat. Untuk memilimalisir adanya Covid-19 varian Omicron, ini yang dilakukan pihak Kemenhub untuk penerbangan Internasional. /Pexels/Andrea Piacquadio

Novie menyebutkan, ketentuan terbaru yang dimuat dalam SE 106 Tahun 2021 yaitu: mengubah waktu karantina di luar 11 negara (Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho).

Awalnya karantina yang diberlakukan selama tujuh hari, namun saat ini telah diubah menjadi 10 hari.

Selanjutnya mengubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing.

Baca Juga: Spoiler Film Jurassic Park dan Dead Again In Tombstone yang Akan Tayang di GTV Malam Ini, 4 Desember 2021

Awalnya syarat PCR berlaku 7x24 jam menjadi 3x24 jam.

Selain itu, adanya penambahan ketentuan kewajiban tes PCR saat kedatangan bagi personel pesawat udara asing.

“Kita atur lebih detail khusus kepada kru, baik pilot, pramugari, dan semua teknisi kita berlakukan hal yang sama. Masa berlakunya mulai 3 Desember 2021,” tutur Novie.

Baca Juga: Spoiler Drakor Happiness: Park Hyung Sik, Han Hyo Joo, dan Ja Woo Jin Terjebak Situasi Mengancam?

Saat ini pemerintah Indonesia semakin waspada dengan penyebaran varian Covid-19, Omicron.

Pasalnya, varian Omicron telah menyebar ke lebih 11 negara.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x