Rekayasa Penerapan Ganjil Genap Jelang Natal dan Tahun Baru, di Mana Saja?

- 1 Desember 2021, 18:56 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya akan menerapkan ganjil genap di sejumlah ruas jalan jelang natal dan tahun baru.
Menteri Perhubungan Budi Karya akan menerapkan ganjil genap di sejumlah ruas jalan jelang natal dan tahun baru. / PMJ News/Hadi

 

PR TASIKMALAYA - Menjelang Natal dan Tahun Baru, sejumlah ruas jalan diketahui akan diterapkan sistem ganjil genap.

Pelaksanaan ganji genap ini guna meningkatkan kewaspadaan terhadap pergerakan transportasi darat pada menjelang Natal dan Tahun Baru.

Menteri Perhubungan Budi Karya pun telah membuat rekayasa penerapan ganjil genap di sejumlah wilayah pada menjelang Natal dan Tahun Baru.

Lantas, di mana saja wilayah yang akan menjadi titik lokasi penerapan ganjil genap?

Baca Juga: Jerinx SID Kembali Terjerat Kasus Hukum, Nora Alexandra Buka Suara: Tolong Jangan...

Rencananya, penerapan ganjil genap akan diterapkan di sejumlah ruas jalan tol.

Ruas jalan tol itu meliputi Tangerang-Merak, dan Bogor-Ciawi-Cigombong.

Tak hanya itu, ruas jalan tol Cikampek-Palimanan Kanci dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi pun akan diterapkan ganjil genap.

Baca Juga: Ini Ancaman Pidana bagi yang Nekat Laksanakan Reuni 212, Polda Metro Jaya: Kita Terapkan..

Penerapan ganjil genap diketahui akan dimulai pada tanggal 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Budi Karya pun mengatakan bahwa penerapan ganjil genap ini biasanya akan menurunkan angka pergerakan transportasi darat.

"Biasanya kalau diterapkan ganjil genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," tutur Budi Karya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Prediksi Man Utd vs Arsenal di Liga Inggris 3 Desember 2021, Carrick Masih Dampingin Tuan Rumah?

Selain itu, pengoperasian angkutan umum darat pun akan diterapkan pembatasan dengan jumlah armada 50 persen.

Sementara, bagi operasional angkutan penyeberangan akan dibatasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.

Selanjutnya, khusus untuk angkutan barang tidak akan dilakukan pembatasan operasional.

Baca Juga: Baru Menonton Film Selama 5 Menit, Remaja Ini Langsung Dijatuhui Hukuman Penjara Selama 14 Tahun!

Budi Karya pun menegaskan bahwa pengendara transportasi wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tidak lupa juga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x