PR TASIKMALAYA - Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 telah resmi diumumkan pada hari ini tepatnya tanggal 13 - 14 November.
Bagi para peserta yang lolos maka bisa berlanjut untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @bkngoidofficial pada 13 November 2021, Kementerian PANRB telah mengeluarkan surat tentang materi pokok soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca Juga: Jadi Groomsmen di Akad Nikah Ria Ricis dan Teuku Ryan, Syakir Daulay: Cari Referensi
Pada surat nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 para peserta dapat melihat kisi-kisi soal materi SKB CPNS 2021.
Caranya hanya dengan mencari nama jabatan yang dilamar pada lamliran surat.
Adapun syarat dan ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021 yaitu:
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya Sabtu 13 November 2021: 7.003 Orang Positif
1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.