UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Fadli Zon: Terlalu Banyak 'Invisible Hand'

- 27 November 2021, 18:24 WIB
Fadli Zon memberikan tanggapannya terkait dengan keputusan MK soal UU Cipta Kerja  Inkonstitusional Bersyarat.
Fadli Zon memberikan tanggapannya terkait dengan keputusan MK soal UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat. /Instagram/@fadlizon

Di sisi lain, ia juga menilai bahwa UU Cipta Kerja yang diputuskan inkonstitusional menunjukkan bahwa UU yang mesti direvisi itu tidak bisa digunakan.

"Terlalu banyak "invisible hand". Kalau diperbaiki dalam dua tahun artinya (UU Cipta Kerja) tidak bisa digunakan yang belum diperbaiki," tulis Fadli Zon.

Unggahan Fadli Zon soal putusan MK terkait UU Cipta Kerja.
Unggahan Fadli Zon soal putusan MK terkait UU Cipta Kerja. /Twitter/@fadlizon

Diketahui sebelumnya, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: Aturan Kerajaan Inggris Tak Biasa! Kate Middleton Disebut Harus 'Membungkuk' pada Anak-anaknya

UU Cipta Kerja juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat selama UU itu tidak diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun.

Apabila UU tersebut tidak diperbaiki selam jangka dua tahun maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Putusan MK itu didasarkan bahwa UU Cipta Kerja itu tidak memiliki kejelasan dalam pembentukkannya, apakah pembuatan UU baru atau hanya merevisi UU sebelumnya.

Baca Juga: Sentil Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Rocky Gerung Bongkar dan Beberkan Hal ini!

Selain itu, MK juga menilai bahwa dalam proses pembentukkannya UU Cipta Kerja bermasalah, yaitu tidak memegang asas keterbukaan pada publik.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x