Di sisi lain, ia juga menilai bahwa UU Cipta Kerja yang diputuskan inkonstitusional menunjukkan bahwa UU yang mesti direvisi itu tidak bisa digunakan.
"Terlalu banyak "invisible hand". Kalau diperbaiki dalam dua tahun artinya (UU Cipta Kerja) tidak bisa digunakan yang belum diperbaiki," tulis Fadli Zon.
Diketahui sebelumnya, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga: Aturan Kerajaan Inggris Tak Biasa! Kate Middleton Disebut Harus 'Membungkuk' pada Anak-anaknya
UU Cipta Kerja juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat selama UU itu tidak diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun.
Apabila UU tersebut tidak diperbaiki selam jangka dua tahun maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Putusan MK itu didasarkan bahwa UU Cipta Kerja itu tidak memiliki kejelasan dalam pembentukkannya, apakah pembuatan UU baru atau hanya merevisi UU sebelumnya.
Baca Juga: Sentil Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Rocky Gerung Bongkar dan Beberkan Hal ini!
Selain itu, MK juga menilai bahwa dalam proses pembentukkannya UU Cipta Kerja bermasalah, yaitu tidak memegang asas keterbukaan pada publik.