Namun, Propam Polda Metro Jaya memastikan tidak menemukan pelanggaran SOP dan kode etik disiplin Polri ketika memeriksa anggota Satgas tersebut.
Baca Juga: Adik Bibi Ardiansyah Ungkap Kekecewaannya Terhadap Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel: Sakit Hati
Pelaku KPN juga Ketua LSM Tamperak itu memeras Rp2,5 miliar Satgas tersebut agar tidak memviralkannya ke sosial media.
Negosiasi akhirnya terjadi hingga Ketua LSM Tamperak memeras senilai Rp250 juta pada anggota Polisi tersebut.***