Ketua LSM Diduga Peras Polisi hingga Rp2,5 Miliar, Ternyata Ini Modus Kejahatannya!

- 23 November 2021, 09:13 WIB
Modus kejahatan ketua LSM yang diduga peras polisi hingga Rp2,5 miliar akhirnya terungkap, seperti ini detailnya.
Modus kejahatan ketua LSM yang diduga peras polisi hingga Rp2,5 miliar akhirnya terungkap, seperti ini detailnya. /ANTARA/HO Polres Metro Jakarta Pusat

PR TASIKMALAYA – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diduga peras polisi hingga Rp2,5 miliar yang akhirnya terungkap modus kejahatannya.

Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), berinisial KPN yang berusia 36 tahun diduga peras anggota Polri hingga Rp2,5 miliar.

Selain itu, ketua LSM berinisial KPN itu ditangkap di Jalan Palem V, Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ketua LSM Tamperak yang diduga peras polisi hingga Rp2,5 miliar itu dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi pada Selasa, 23 November 2021.

Baca Juga: Total Uang Rp8 Juta, Ria Ricis Beri Tantangan Teuku Ryan Belanja Baju Saat Bulan Madu: Enak Banget!

“Yang bersangkutan ini adalah Ketua DPP Tamperak," ujar Hengki Haryadi seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Selain itu, modus kejahatan ketua LSM Tamperak berinisial KPN itu terungkap karena telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Dilakukan dengan membawa nama petinggi negara, TNI, dan Polri, dengan tujuan memperoleh sejumlah uang," lanjut Hengki Haryadi.

Baca Juga: 10 Quotes Hari Guru Nasional 2021, Cocok Dibagikan di Medsos Anda

Hengki Haryadi menjelaskan, anggota Polisi menjadi korban pemerasan ketua LSM TAMPERAK dan tidak ada proses suap.

"Tidak ada suap-menyuap, itu anggota satgas yang justru menjadi korban pemerasan LSM," kata Hengki Haryadi.

Menurut Hengki Haryadi, modus kejahatan ketua LSM Tamperak adalah dengan menakut-nakuti instansi pemerintah, TNI, dan Polri.

Baca Juga: Pemprov Jabar dan NTT Menjalin Kerja Sama terkait Perahu Phinisi Jawa Barat

"Pelaku menakut-nakuti instansi pemerintah, TNI, dan Polri, bisa melihat mendiskriditkan pimpinan,” lanjutnya.

Sementara itu, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap ketua LSM yang diduga peras polisi hingga Rp2,5 miliar pada Senin, 22 November 2021 seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Kasus berawal saat pelaku berinisial KPN melakukan pemerasan pada anggota Satgas, ketika sedang memburu eksekutor pembacokan begal terhadap pegawai Basarnas.

Baca Juga: Prediksi Llengkap Pertandingan Barcelona vs Benfica di Liga Champions UEFA pada 24 November 2021

Saat itu, Satgas berhasil menangkap lima orang pelaku begal yang semuanya positif sabu, dimana satu orang di antaranya mengetahui keberadaan eksekutor pembacokan pegawai Basarnas itu.

Pelaku KPN mengancam Satgas yang juga anggota polisi itu karena akan memviralkannya, yang tidak bekerja profesional dan melanggar SOP.

Namun, Propam Polda Metro Jaya memastikan tidak menemukan pelanggaran SOP dan kode etik disiplin Polri ketika memeriksa anggota Satgas tersebut.

Baca Juga: Adik Bibi Ardiansyah Ungkap Kekecewaannya Terhadap Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel: Sakit Hati

Pelaku KPN juga Ketua LSM Tamperak itu memeras Rp2,5 miliar Satgas tersebut agar tidak memviralkannya ke sosial media.

Negosiasi akhirnya terjadi hingga  Ketua LSM Tamperak memeras senilai Rp250 juta pada anggota Polisi tersebut.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah