Ketua LSM Diduga Peras Polisi hingga Rp2,5 Miliar, Ternyata Ini Modus Kejahatannya!

- 23 November 2021, 09:13 WIB
Modus kejahatan ketua LSM yang diduga peras polisi hingga Rp2,5 miliar akhirnya terungkap, seperti ini detailnya.
Modus kejahatan ketua LSM yang diduga peras polisi hingga Rp2,5 miliar akhirnya terungkap, seperti ini detailnya. /ANTARA/HO Polres Metro Jakarta Pusat

PR TASIKMALAYA – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diduga peras polisi hingga Rp2,5 miliar yang akhirnya terungkap modus kejahatannya.

Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), berinisial KPN yang berusia 36 tahun diduga peras anggota Polri hingga Rp2,5 miliar.

Selain itu, ketua LSM berinisial KPN itu ditangkap di Jalan Palem V, Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ketua LSM Tamperak yang diduga peras polisi hingga Rp2,5 miliar itu dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi pada Selasa, 23 November 2021.

Baca Juga: Total Uang Rp8 Juta, Ria Ricis Beri Tantangan Teuku Ryan Belanja Baju Saat Bulan Madu: Enak Banget!

“Yang bersangkutan ini adalah Ketua DPP Tamperak," ujar Hengki Haryadi seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Selain itu, modus kejahatan ketua LSM Tamperak berinisial KPN itu terungkap karena telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Dilakukan dengan membawa nama petinggi negara, TNI, dan Polri, dengan tujuan memperoleh sejumlah uang," lanjut Hengki Haryadi.

Baca Juga: 10 Quotes Hari Guru Nasional 2021, Cocok Dibagikan di Medsos Anda

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x