Diakui oleh Ahok bahwa BPK rupanya tak mengizinkan pihak ke tiga untuk ikut memutuskan.
"Ini semua putusan ada di BPK, dan mereka tidak punya dikasih undang-undang BPK itu tidak boleh dia ada pihak ketiga," jelasnya.
"Melakukan perhitungan, dia putuskan A, harus terima A. Selesai Anda," sambungnya.
Baca Juga: Anak Nia Daniaty Kembali Dilaporkan atas Kasus Investasi Pulsa Bodong, Total Kerugian Rp250 Juta!
Ahok pun merasa tidak adil lantaran bila ingin melakukan penolakan pada putusan BPK, maka akan diarahkan kepada sebuah badan yang juga bagian dari Badan Pemeriksaan Keuangan.
"Anda kalau mau challenge, ada namanya badan kehormatan itu atau apa, BPK juga," ungkapnya.
"Saya enggak suka Anda, lapor kepada Anda. Coba gimana? Enggak fair itu," sambungnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Menurun, Menko PMK Muhadjir Effendy Imbau Masyarakat Tetap Taat Prokes
Hal tersebut membuat Ahok menginginkan BPK dapat direvisi kembali layaknya KPK.
"Makannya saya bilang, kala orang dulu mempermasalahkan KPK mesti direvisi undang-undangnya," ujarnya.