Atas dilakukannya kebijakan tersebut dapat membenahi penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Sehingga diharapkan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 menjadi lebih baik.
Sebelumnya Ilham Saputra menuturkan bahwasannya proses simulasi telah dilaksanakan secara internal oleh KPU RI.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penyederhanaan desain surat suara sudah melalui proses riset sebelumnya.
Baca Juga: Pedangdut Tiara Marleen Menantang Lesti Kejora, Netizen Ramai-Ramai Berkomentar Begini!
Meski demikian, dengan menyederhanakan surat pemilihan suara dapat menimbulkan konsekuensi yang harus diterima oleh KPU.
“Tapi memang ada konsekuensinya. Konsekuensinya adalah jika menyederhanakan surat suara, maka ada revisi undang-undang,” ujar Ilham Putra.
Akan tetapi langkah yang dilakukan KPU guna memberikan usaha yang terbaik untuk Pemilu tahun 2024 nanti.***