Menko Polhukam itupun menjelaskan terkait kedudukan MUI di Indonesia yang tidak bisa asal dibubarkan.
"Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan per-undang-undang-an," tulis Mahfud MD.
"Misalnya di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan," lanjutnya.
Lebih jauh, Mahfud MD juga mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap aparat telah menyerang MUI akibat penangkapan terduga teroris tersebut.
Karena menurutnya, teroris bisa ditangkap di manapun, dan apabila tidak dilakukan penangkapan atau diam akan ada anggapan aparat kecolongan.
"Pun penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris, "jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI". Teroris bisa ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dan lain-lain," ungkap Mahfud MD.
Baca Juga: Prediksi Sevilla vs Alaves di La Liga Spanyol pada Sabtu 20 November 2021 Dilengkapi Head to Head!
"Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," pungkasnya.