Terkait Pengurus MUI yang Diduga Terlibat Terorisme, Mahfud MD: Jangan Berpikir Bahwa MUI Perlu Dibubarkan

- 20 November 2021, 09:43 WIB
Mahfud MD buka suara terkait penangkapan pengurus MUI oleh Densus 88 karena diduga terlibat tindakan terorisme.
Mahfud MD buka suara terkait penangkapan pengurus MUI oleh Densus 88 karena diduga terlibat tindakan terorisme. /Instagram/@mohmahfudmd

Menko Polhukam itupun menjelaskan terkait kedudukan MUI di Indonesia yang tidak bisa asal dibubarkan.

"Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan per-undang-undang-an," tulis Mahfud MD.

"Misalnya di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan," lanjutnya.

Baca Juga: Berbeda dengan WHO, Ilmuwan Ini Sebut Kasus Pertama Covid-19 di Wuhan Terjadi Lebih Lambat dari yang Diyakini

Lebih jauh, Mahfud MD juga mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap aparat telah menyerang MUI akibat penangkapan terduga teroris tersebut.

Karena menurutnya, teroris bisa ditangkap di manapun, dan apabila tidak dilakukan penangkapan atau diam akan ada anggapan aparat kecolongan.

"Pun penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris, "jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI". Teroris bisa ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dan lain-lain," ungkap Mahfud MD.

Baca Juga: Prediksi Sevilla vs Alaves di La Liga Spanyol pada Sabtu 20 November 2021 Dilengkapi Head to Head!

"Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," pungkasnya.

Cuitan Mahfud MD.
Cuitan Mahfud MD. Tangkap layar Twitter.com/@mohmahfudmd

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x