PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara terkait Perppu No. 1 Tahun 2020.
Hal ini diungkapkan Mahfud MD sebagai bentuk tanggapan atas kontroversi penanganan Covid-19 di Indonesia.
Menurut Mahfud MD, polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 telah muncul sejak awal penanganan pandemi.
Karenanya, Menko Polhukam menekankan bahwa pemerintah tidak anti kritik sama sekali, melainkan menanggapi kritik dengan data.
"Jika pemerintah menjawab kritik untuk membandingkan pendapat dan data, jangan dicap (sebagai) anti kritik," katanya dalam keterangan tertulis pada Minggu, 14 November 2021.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, diputuskannya perppu itu oleh pemerintah telah memicu munculnya tudingan.
Baca Juga: BLACKPINK Puncaki Daftar, Inilah 30 Girl Grup K-Pop Terpopuler di Bulan November 2021
Tuduhan tersebut mengatakan bahwa perppu ditetapkan untuk mengorupsi dan mencuri uang negara melalui jalan hukum.