Mahfud MD Tanggapi Kontroversi Perppu No. 1 Tahun 2020: Jangan Cap Pemerintah Anti Kritik

- 14 November 2021, 20:33 WIB
Mahfud MD tanggapi kontroversi Perppu No. 1 Tahun 2020.
Mahfud MD tanggapi kontroversi Perppu No. 1 Tahun 2020. /Instagram/@mohmahfudmd

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara terkait Perppu No. 1 Tahun 2020.

Hal ini diungkapkan Mahfud MD sebagai bentuk tanggapan atas kontroversi penanganan Covid-19 di Indonesia.

Menurut Mahfud MD, polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 telah muncul sejak awal penanganan pandemi.

Baca Juga: Puluhan Narapidana Ekuador Tewas Akibat Sistem Penjara yang Rusak, Keluarga Napi: Kami Pikir ini Akan Berubah

Karenanya, Menko Polhukam menekankan bahwa pemerintah tidak anti kritik sama sekali, melainkan menanggapi kritik dengan data.

"Jika pemerintah menjawab kritik untuk membandingkan pendapat dan data, jangan dicap (sebagai) anti kritik," katanya dalam keterangan tertulis pada Minggu, 14 November 2021.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, diputuskannya perppu itu oleh pemerintah telah memicu munculnya tudingan.

Baca Juga: BLACKPINK Puncaki Daftar, Inilah 30 Girl Grup K-Pop Terpopuler di Bulan November 2021

Tuduhan tersebut mengatakan bahwa perppu ditetapkan untuk mengorupsi dan mencuri uang negara melalui jalan hukum.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x