Upah Minimum Disebut Ketinggian, Staf Khusus Menaker: Pekerja Indonesia Banyak Libur

- 20 November 2021, 11:00 WIB
Staf Khusus Menaker menyebut bahwa pekerja di Indonesia banyak liburnya, saat tanggapi masalah upah minimum yang dinilai ketinggian.
Staf Khusus Menaker menyebut bahwa pekerja di Indonesia banyak liburnya, saat tanggapi masalah upah minimum yang dinilai ketinggian. //ANTARA/Widodo S. Jusuf

Pekerja di Thailand memiliki jam kerja 42-44 jam setiap minggunya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan CInta 20 November 2021: Andin Dapat Nasihat dari Mama Sarah soal Irvan hingga Elsa Mengamuk

Semantara pekerja di Indonesia, rata-rata bekerja selama 40 jam dalam seminggu.

Belum lagi pekerja Indonesia mendapatkan libur sebanyak 20 hari dalam setahun.

Tentu saja hari libur tersebut belum termasuk dalam beragam cuti seperti cuti bersama, cuti tahunan, cuti lahiran anak, cuti khitanan, cuti menikah, bahkan cuti keluarga meninggal.

Baca Juga: Hari Ini dalam Sejarah 20 November, Pernikahan Ratu Elizabeth II hingga Pengakuan Putri Diana

Padahal di Thailand, setahun hanya ada kurang lebih 15 hari libur kerja.

“Di situ pembandingnya, karena nilai jam kerja jadi lebih sedikit. Makanya, upah itu ketinggian, tidak sesuai dengan produktivitas jam kerja dan efektivitas tenaga kerja,” tuturnya.

Oleh karena itu, ketika upah tidak cocok dengan output maka dapat disimpulkan bahwa upah yang diberikan terlalu tinggi.

Baca Juga: Konsumsi Probiotik Bisa Jadi Solusi Masalah Jerawat Membandel Anda, Berikut Ulasannya

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x