PR TASIKMALAYA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kembali menuntut pembatalan Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Khususnya, menurut KSPI, pasal tentang Tenaga Kerja Asing atau TKA.
KSPI menuntut kebijakan setiap TKA yang datang ke Indonesia wajib memperoleh izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja (Kementerian Tenaga Kerja) RI.
Baca Juga: Netizen Tanyakan Rasa Penyesalan Menikah yang Berakhir Perceraian, Rachel Vennya Jawab Begini
Sebagaimana pernah diterapkan pemerintah sebelum adanya Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
“Menuntut dikembalikannya bunyinya menjadi setiap TKA yang datang ke Indonesia wajib memperoleh izin tertulis dari Menaker,” tutur dia dalam siaran pers KSPI yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Sabtu 15 Mei 2021.
Tadinya lanjut Said Iqbal mengatakan, TKA yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja.
Baca Juga: NCT Dream Ketahuan Lip-sync Gegara Renjun Lupa Pakai Headset Mic, Netizen: Kapan NCT Nyanyi Live?
Sehingga TKA tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia kalau belum mendapat surat izin tertulis.