Penangkapan Ahmad Zain An Najah Diduga Diprovokasi Pihak Tertentu, MUI Imbau Umat Islam Lakukan Ini

- 17 November 2021, 20:58 WIB
Penangkapan Ahmad  Zain An Najah diduga diprovokasi oleh kelompok tertentu, MUI mengimbau umat Islam untuk melakukan ini.
Penangkapan Ahmad Zain An Najah diduga diprovokasi oleh kelompok tertentu, MUI mengimbau umat Islam untuk melakukan ini. /ANTARA/Laily Rahmawaty

PR TASIKMALAYA - Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror Polri telah menangkap salah satu anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI yang bernama Ahmad Zain An Najah.

Ahmad Zain An Najah yang diketahui masih aktif di MUI sebelum penangkapan tersebut diringkus Densus 88 karena dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana terorisme.

Namun demikian, MUI langsung menonaktifkan Ahmad Zain An Najah usai Polri membenarkan penangkapan tersebut dan beritanya ramai di media massa.

Baca Juga: Baim Wong Bagikan Potret Kiano Pakai Sarung dan Peci saat Belajar Salat, Chika Jessica: Calon Presiden

“MUI menonaktifkan yang bersangkutan (Ahmad Zain An Najah) sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Buya Amirsyah dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi MUI diunggah pada Rabu, 17 November 2021.

Penonaktifan Ahmad Zain An Najah dari keanggotannya di MUI tersebut tersebut, kata Buya Amirsyah, berlaku sampai ada kejelasan berupan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain menonaktifkan Ahmad Zain An Najah, MUI pun menegaskan kembali bahwa apa yang dilakukan salah satu anggotanya tersebut terkait dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi.

Baca Juga: 4 Cara Tradisional untuk Atasi Pilek dan Flu Saat Musim Hujan, Salah Satunya Menggunakan Air Garam

“Merupakan urusan pribadi, dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI,” kata dia menegaskan.

Di samping itu, MUI pun mengimbau kepada seluruh umat Islam agar menahan diri supaya tidak terprovokasi atas kejadian penangkapan Ahmad Zain An Najah oleh Densus 88 terkait dugaan terorisme tersebut.

Apalagi dengan munculnya beberapa kelompok tertentu yang mulai memprovokasi kejadian ini untuk kepentingan tertentu.

Baca Juga: Rating Ikatan Cinta Ambruk, Amanda Manopo: Psikis dan Mental Berantakan

MUI dalam hal ini, kata Buya Amirsyah, mendorong semua elemen bangsa supaya lebih mendahulukan kepentingan yang lebih besar yakni keutuhan dan keselamatan bangsa dan negara.

Di tempat yang sama, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, Cholil Nafis, pun mengimbau semua pihak agar tidak menimba di air keruh, serta tidak terpancing dan terpengaruh atas provokasi yang muncul.

“Kita sudah punya lembaga hukum dan peradilan. Kita juga sudah punya undang-undang terkait penanggulangan tindakan terorisme,” kata Cholil Nafis.

Baca Juga: Meski Kondisi Gala Sky Membaik, Adik Bibi Ardiansyah Ungkap Ada Hal yang Masih Ditakuti Putra Vanessa Angel

“Kita menghormati proses hukum. Kita punya keyakinan Densus tidak main-main, tetapi kita menghormati proses hukum sampai nanti ditetapkan pengadilan,” ujar dia.

Adapun terkait terorisme, MUI sebenarnya sudah lama memiliki konsen dengan bahaya terorisme.

Tiga tahun pasca kejadian terorisme pertama di Indonesia pada 2004, MUI pernah mengeluarkan fatwa nomor 3 terkait terorisme. Fatwa tersebut saat ini sudah hampir berumur 20 tahun.

“MUI berkomitmen dalam mendukung penegakkan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme sesuai fatwa MUI Nomor 3 tahun 2004 tentang terorisme,” ujar Cholil Nafis.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x