PR TASIKMALAYA – Pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB) dibekuk polisi dan menyita Rp217 miliar sebagai barang bukti.
Selain itu, Polisi juga telah menetapkan 13 orang tersangka sebagai pelaku pinjol ilegal KSP IMB ini.
Penangkapan pelaku pinjol ilegal itu diungkapkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wisnu Hermawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 16 November 2021 seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Bos Pinjol Ilegal WNA Tiongkok Kena Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara
"Yang berperan sebagai desk collection 7 orang, kemudian PT AFT sebagai transfer dana itu 4 orang tersangka, dan dilanjutkan dengan sekarang 2 tersangka termasuk pemilik modalnya," ucap Wisnu.
Wisnu mengatakan, WJS yang memiliki kewarganegaraan China merupakan pemilik perusahaan payment gateway bernama Flinpay serta pendiri KSP IMB.
"Beliau juga merekrut orang-orang untuk bermitra dengan KSP IMB dan membuat data kelengkapan untuk mendirikan KSP dengan surat-surat palsu," tuturnya.
Wisnu mengungkapkan, tersangka lain yakni MLN memiliki perannya sendiri dalam kasus pinjol ilegal KSP IMB ini.
MLN diketahui menggunakan data ilegal dan membeli sim card untuk mengirimkan sms blasting kepada korban.
Polisi juga menyita barang bukti uang sebesar Rp217 miliar dari kasus pinjol ilegal KSP IMB tersebut, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Tujuh rekening telah diperiksa sebelumnya oleh penyidik dan mendapati jika rekening tersebut menjadi salah satu penunjang operasional.
Wisnu menjelaskan, dari tujuh rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana pinjol ilegal KSP IMB itu telah disita dan diblokir oleh penyidik senilai Rp217 miliar.
"Ini (uang) itu dari tujuh rekening," kata Wisnu.
Baca Juga: Ayah Lesti Kejora Sebut Anaknya Bisa Raih Penghargaan di AMI Awards 2021 Berkat 'si Utun'!
Menurut Wisnu, penyidik saat ini tengah mendalami rekening lainnya yang digunakan para pengendali pinjol ilegal KSP IMB itu.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus pinjol ilegal KSP IMB tersebut.
Selain itu, para pelaku pinjol ilegal KSP IMB itu juga diancam hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***