Dilaporkan Soal Bisnis PCR, Menko Luhut: Bicara Data, Jangan Perasaan

- 16 November 2021, 08:13 WIB
Menteri Koordinator bidang kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi dirinya dilaporkan ProDem atas dugaan bisnis PCR.*
Menteri Koordinator bidang kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi dirinya dilaporkan ProDem atas dugaan bisnis PCR.* /Instagram @luhut.pandjaitan

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator bidang kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan olleh Pro Demokrasi (ProDem) ke pihak kepolisian.

Menko Luhut dilaporkan oleh salah satu organisasi yaitu Pro Demokrasi (ProDem) atas kasus dugaan bisnis Polymerase Chain Reaction (PCR) .

Bukan hanya Menko Luhut saja yang dilaporkan, ProDem juga turut melaporkan Menteri BUMN Erick Tohir.

Baca Juga: Daftar Idol K-pop yang Akan Comeback pada 16-30 November 2021

Seperti yang dilansir oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ news, Luhut dan Erick Tohir dilaporkan karena dugaan bisnis PCR yang sedang ramai dibahas.

Organisasi Pro Demokrasi (ProDem) melaporkan dengan tuntutan kolusi dan nepotisme terhadap Luhut dan Erick Thohir.

"Kita ingin menyampaikan pak Luhut dan pak Erick mengakui mereka ada di dalam PT GSI yang mendapatkan proyek pengadaan tes PCR.

Baca Juga: Resmi, Madura United Tunjuk Pelatih Asal Brazil untuk Menggantikan Rahmad Darmawan

"Artinya unsur memenuhi soal kolusi dan nepotisme disini itu jelas," jelas Ketua Majelis ProDem, Iwan Sumule di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin 15 November 2021.

Iwan juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan Luhut dan Erick Thohir, hanya memberikan keuntungan terhadap keduanya saja bukan terhadap negara.

Tindakan Luhut dan Erick Thohir, menurutnya, tentu bisa dikatakan masuk ke dalam pidana.

Baca Juga: Tes Psikologi Kepribadian: Hewan Apa yang Pertama Kali Dilihat? Temukan Hal Menarik Tentang Karakter Anda

Ancamannya pidananya pun tidak tanggung-tanggung. Apabila terbukti Luhut dan Erick Tohir akan di penjara minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun.

Bukan hanya penjara saja, tetapi juga harus membayar denda sebanyak 200 juta.

Menanggapi laporan tersebut, Menko Luhut pun memberikan komentarnya atas dugaan tersebut.

Baca Juga: Unggah Foto Gala, Fuji Akui Kini 'Banting Setir' usai Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Meninggal

Luhut tidak masalah atas laporan dan dugaan tersebut, tetapi harus mempunyai data yang valid dan fakta yang sebenarnya.

"Kita harus belajar untuk bicara harus menggunakan data. Jangan pakai perasaan atau rumor saja.

"Itu kan kampungan kalau orang bicara hanya berdasarkan katanya-katanya, capek-capekin aja," tukas Luhut.

Baca Juga: Dicium Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting: Aku Takut Nggak Bisa Tidur deh Sayang

Apabila laporan yang dibuat tidak sesuai fakta dan bukti yang cukup. Maka itu hanya mencari keuntungan dan popularitas saja.

"Ya hanya mencari popularitas, paling di audit selesai. Saya kan sudah bilang dari awal diaudit saja segera," pungkasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah