4. Fotokopi Surat keterangan kelahiran, boleh dari rumah sakit/puskesmas/faskes, bila tidak ada boleh dari kepada desa atau lurah, atau bisa juga dengan membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan 2 orang saksi
5. Fotokopi Buku Nikah, atau kutipan akta perkawinan
Baca Juga: 2 Versi Shang-Chi and the Legend of The Ten Rings, Marvel Ungkap dalam Adegan Pasca Kredit
Semua berkas diatas diperbanyak dengan difotokopi sebanyak 3 sampai 4 rangkap.
Setelah berkas sudah disiapkan, langkah selanjutnya dapat mendatangi kantor DISDUKCAPIL setempat.
Adapun tahapan pembuatan Akta Kelahiran yang harus ditempuh yaitu;
Baca Juga: Simak 6 Tips Menjaga Daya Tahan Tubuh di Masa Pancaroba
1. Ambil Nomor Antrian di loket yang telah disediakan
2. Setelah selesai mengisi formulir, serahkan semua dokumen ke petugas di loket
3. Tunggulah sejenak hingga permohonan akta kelahiran selesai.