Hoaks atau Fakta: Benarkah Akta Jual Beli Tanah Hanya Berlaku 5 Tahun?

- 27 Oktober 2021, 05:30 WIB
HOAKS - Beredar pesan berantai yang menyebut jika akta jual beli tanah hanya berlaku lima tahun. Jika tidak diurus, maka jadi milik negara.*
HOAKS - Beredar pesan berantai yang menyebut jika akta jual beli tanah hanya berlaku lima tahun. Jika tidak diurus, maka jadi milik negara.* /Pixabay/mohamed_hassan

PR TASIKMALAYA - Beredar sebuah pesan berantai soal akta jual beli tanah.

Disebut jika akta jual beli tanah hanya berlaku lima tahu dan harus diurus seritifikatnya.

Dalam pesan berantai itu, jika tidak diusurs, makan tanah tersebut akan menjadi milik negara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Rabu, 27 Oktober 2021: Jadi Hari yang Baik

Berikut pesan berantai yang beredar:

"Akte jual beli tanah hanya diberi waktu 5 tahun sejak 2021 ini, kalau tidak diurus sertifikatnya tanah tersebut akan menjadi milik negara atau AJB tidak dapat digunakan lagi sebagai barang bukti kepemilikan tanah.

"Hayo bagi yang punya tanah yang suratnya masih AJB (Akte Jual Beli) segera urus sertifikatnya, kalau tifdak diurus akhirnaya akn menjadi milik negara karena AJB bukan sebagai bukti atas kepimilikan tanah tersebut."

Baca Juga: Ayu Ting Ting Buat Laporan Baru soal Kasus Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum: Tercatat Dua Kasus

HOAKS - Beredar pesan berantai yang menyebut jika akta jual beli tanah hanya berlaku lima tahun. Jika tidak diurus, maka jadi milik negara.*
HOAKS - Beredar pesan berantai yang menyebut jika akta jual beli tanah hanya berlaku lima tahun. Jika tidak diurus, maka jadi milik negara.* Tangkapan layar Instagram @kementerian.atrbpn

Baca Juga: Lucinta Luna Lelah dan Akui Dirinya Laki-Laki, Boy William: Se-Indonesia Akan Tahu Lo Aslinya Siapa

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @kementerian.atrbpn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah