PR TASIKMALAYA - Beredar sebuah pesan berantai soal akta jual beli tanah.
Disebut jika akta jual beli tanah hanya berlaku lima tahu dan harus diurus seritifikatnya.
Dalam pesan berantai itu, jika tidak diusurs, makan tanah tersebut akan menjadi milik negara.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Rabu, 27 Oktober 2021: Jadi Hari yang Baik
Berikut pesan berantai yang beredar:
"Akte jual beli tanah hanya diberi waktu 5 tahun sejak 2021 ini, kalau tidak diurus sertifikatnya tanah tersebut akan menjadi milik negara atau AJB tidak dapat digunakan lagi sebagai barang bukti kepemilikan tanah.
"Hayo bagi yang punya tanah yang suratnya masih AJB (Akte Jual Beli) segera urus sertifikatnya, kalau tifdak diurus akhirnaya akn menjadi milik negara karena AJB bukan sebagai bukti atas kepimilikan tanah tersebut."
Baca Juga: Ayu Ting Ting Buat Laporan Baru soal Kasus Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum: Tercatat Dua Kasus
Baca Juga: Lucinta Luna Lelah dan Akui Dirinya Laki-Laki, Boy William: Se-Indonesia Akan Tahu Lo Aslinya Siapa