Kemnaker Perluas Penerima BSU bagi 1,6 Juta Pekerja, Periksa Syarat-syarat Lengkapnya

- 14 November 2021, 13:45 WIB
Kemnaker secara resmi memperluas cakupan penerima BSU bagi pekerja, tetap dengan syarat-syarat yang berlaku.
Kemnaker secara resmi memperluas cakupan penerima BSU bagi pekerja, tetap dengan syarat-syarat yang berlaku. /kemnaker.go.id

 

PR TASIKMALAYA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengeluarkan keputusan untuk memperluas jangkauan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 1,6 juta pekerja.

Target awal penerima BSU adalah sebanyak 8,7 juta pekerja, hingga 24 September 2021 dilaporkan sebanyak 4,9 juta orang telah menerima bantuan.

Keputusan Kemnaker terkait BSU ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 tentang pekerja.

Baca Juga: Cara membuat Setiap Zodiak Kesal Menurut Astrologi: Leo Diabaikan, Aries Berdebat

Pasal sebelumnya dari Permenaker menyebutkan, bila penerima BSU haruslah pekerja yang berada di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

Berkat adanya keputusan Kemnaker yang terbaru, aturan tersebut telah dihapuskan sebagai syarat pekerja menerima BSU.

Meski demikian Kemnaker tetap menggunakan Permenaker No. 16 Tahun 2021 sebagai acuan untuk penyaluran subsidi penghasilan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 14 November 2021, 3 Zodiak Ini akan Mendapatkan Kebahagiaan

Berikut adalah syarat terbaru penerima BSU dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik pada 13 November 2021.

Penerima bantuan subsidi haruslah warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Calon penerima juga merupakan peserta aktif dari program ketenagakerjaan pemerintah setidaknya hingga Juli 2021.

Baca Juga: 20 link Twibbon HUT Korps Marinir Ke-76 15 November 2021, Segera Pasang di Medsosmu

“Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga Juli 2021,” tulis syarat penerima BSU.

Selain itu, maksimal penghasilan penerima bantuan tidak boleh melebihi nominal Rp3,5 juta.

Kemnaker memberikan prioritas BSU bagi pekerja yang sebelumnya tidak menerima bantuan sosial apapun dari pemerintah.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Melonjak hingga Capai Rekor Tertinggi, Belanda Kembali Terapkan Lockdown

Sebelumnya, bantuan hanya terfokus bagi pekerja yang terdampak dan berada dalam wilayah PPKM level 3 dan 4.

Namun kini, bantuan bisa dirasakan seluruh pekerja dari penjuru nusantara, dengan catatan memang memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Berlaku di seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya pekerja di wilayah level 3 dan 4,” tutup pengumuman Kemnaker.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x