Nadiem Makarim Dituding Legalkan Zina hingga Seks Bebas karena Terbitkan Permendikbud No 30, Ini Tanggapannya

- 11 November 2021, 17:27 WIB
Nadiem Makarim ditanya Najwa Shihab terkait dugaan pihaknya legalkan zina dan seks bebas setelah keluarkan Permendikbud No. 30.
Nadiem Makarim ditanya Najwa Shihab terkait dugaan pihaknya legalkan zina dan seks bebas setelah keluarkan Permendikbud No. 30. /Instagram.com/@nadiemmakarim

PR TASIKMALAYA - Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI memberi tanggapannya pada acara Mata Najwa seputar Permendikbud No.30.

Menteri yang kerap disapa Nadiem Makarim ini mengatakan bahwa kekerasan seksual di kampus sudah masuk kategori darurat.

Menanggapi hal itu Kemendikbud Ristek mengeluarkan Permendikbud No.30 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Tanggapi Tudingan Legalkan Seks Bebas, Mendikbud Nadiem Makarim Beberkan Alasan Keluarkan Permendikbud

Hal itu dengan tujuan sebagai langkah pencegahan, penanganan, dan peningkatan keamanan terhadap kekerasan seksual di lingkungan Kampus.

Namun ternyata frase di dalam pasal-pasal yang ada di Permendikbud No.30 tahun 2021 justru menimbulkan multitafsir.

Kemendikbud Ristek dianggap melegalkan seks bebas dan perzinahan di lingkungan kampus, karena kalimat persetujuan korban yang diulang-ulang pada pasal 5 ayat 2.

Baca Juga: Billy Syahputra Sebut Kisah Cinta Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Mengnspirasi Dirinya:Pasangan Gokil

Berdasarkan hasil temuan survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi menyatakan bahwa kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Youtube Mata Najwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x