PR TASIKMALAYA - Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI memberi tanggapannya pada acara Mata Najwa seputar Permendikbud No.30.
Menteri yang kerap disapa Nadiem Makarim ini mengatakan bahwa kekerasan seksual di kampus sudah masuk kategori darurat.
Menanggapi hal itu Kemendikbud Ristek mengeluarkan Permendikbud No.30 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.
Hal itu dengan tujuan sebagai langkah pencegahan, penanganan, dan peningkatan keamanan terhadap kekerasan seksual di lingkungan Kampus.
Namun ternyata frase di dalam pasal-pasal yang ada di Permendikbud No.30 tahun 2021 justru menimbulkan multitafsir.
Kemendikbud Ristek dianggap melegalkan seks bebas dan perzinahan di lingkungan kampus, karena kalimat persetujuan korban yang diulang-ulang pada pasal 5 ayat 2.
Berdasarkan hasil temuan survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi menyatakan bahwa kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual.