Nadiem Makarim Dituding Legalkan Zina hingga Seks Bebas karena Terbitkan Permendikbud No 30, Ini Tanggapannya

- 11 November 2021, 17:27 WIB
Nadiem Makarim ditanya Najwa Shihab terkait dugaan pihaknya legalkan zina dan seks bebas setelah keluarkan Permendikbud No. 30.
Nadiem Makarim ditanya Najwa Shihab terkait dugaan pihaknya legalkan zina dan seks bebas setelah keluarkan Permendikbud No. 30. /Instagram.com/@nadiemmakarim

Komnas Perempuan juga menerima 27 persen aduan kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi.

Oleh sebab itu Kemendikbud Ristek menerbitkan Permendikbud No.30 tahun 2021, yang untuk pertama kalinya di Indonesia tindakan kekerasan seksual dijabarkan secara detail baik itu fisik, verbal, dan digital.

Baca Juga: Tes Psikologi Kepribadian: Pilih Pasangan Kakek dan Nenek Paling Bahagia, Bisa Ungkap Isi Hati

"Bagaimana Mas Menteri, tanggapannya terhadap Permendikbud ini," tanya Najwa Shihab, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal Youtube Mata Najwa pada 11 November 2021.

"Kekerasan seksual itu definisinya adalah kekerasan yang dipaksakan," ujar Nadiem Makarim.

"Secara paksa itu artinya tanpa persetujuan, saya tidak mau hal itu dilakukan kepada saya tapi itu terjadi," sambung Nadiem Makarim.

Baca Juga: Baru Tayang, Novoland: Pearl Eclipse yang Dibintangi Yang Mi dan William Chan Malah Dicap Tidak Memuaskan!

Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa Kemendikbud Ristek sama sekali tidak melegalkan seks bebas, perzinahan, dan lain sebagainya

"Itu luar biasa terkejut sekali saya dituduh seperti itu, saya menerima setiap kritik dan saran," ucap Nadiem Makarim.

"Namun saya tidak bisa menerima fitnah yang menyebutkan saya menghalalkan zina dan seks bebas, itu jauh dari asas Permendikbud ini," sambung Nadiem Makarim.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Youtube Mata Najwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah