"Kelimanya masuk dalam penyelidikan lebih lanjut tentang siapa saja yang terlibat," tambahnya.
Kapolres juga mengatakan, para tersangka telah dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.***
"Kelimanya masuk dalam penyelidikan lebih lanjut tentang siapa saja yang terlibat," tambahnya.
Kapolres juga mengatakan, para tersangka telah dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.***
Editor: Rahmi Nurlatifah
Sumber: PMJ News ANTARA