PSSI Siap Melakukan Gugatan Hukum Kepada Mata Najwa Setelah Dianggap Menutupi Identitas Wasit Pengatur Skor

- 7 November 2021, 10:42 WIB
Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh, akan menempuh jlur hukum Mata Najwa terkait dengan persoalan identitas wasit yang dilindungi.
Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh, akan menempuh jlur hukum Mata Najwa terkait dengan persoalan identitas wasit yang dilindungi. /Foto: Instagram/@pssi_jatim/

PR TASIKMALAYA - Mata Najwa akan menjadi sasaran gugatan hukum dari PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia).

Ketua Komite Wasit PSSI, Ahmad Riyadh sebelumnya melakukan perdebatan sengit dengan pembawa acara program Mata Najwa, Najwa Shihab.

PSSI memperdebatkan Mata Najwa yang dianggapnya telah melindungi identitas dari wasit yang diduga telah melakukan pengaturan skor Liga 1 Indonesia 2021.

Baca Juga: Tidak Curiga Sama Sekali, Wanita Ini Membantu Pria Pelaku Tabrak Lari yang Membunuh sang Adik

PSSI yang diwakilkan Ahmad Riyadh memberi tanggapan keras kala Mata Najwa harusnya hanya boleh melindungi identitas dari saksi dan korban, bukannya pelaku.

“Orang yang boleh dilindungi Bu Najwa itu adalah saksi dan korban, bukan tersangka yang berbuat kejahatan, ini saya melihatkan dia berbuat jadi jangan dilindungi dong serahkan kepada PSSI nama-namanya, kita akan proses semua” kata Ahmad Riyadh yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari video yang diunggah kanal Youtube Najwa Shihab pada 4 November 2021.

Menanggapi hal tersebut, Mata Najwa melalui Najwa Shihab menjelaskan jika Pers harus menghormati hak narasumber yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Baca Juga: Tidak Curiga Sama Sekali, Wanita Ini Membantu Pria Pelaku Tabrak Lari yang Membunuh sang Adik

“Pers diberi hak tolak oleh Undang-Undang Pers, dan kode etik jurnalistik dan ini berlaku kepada semua pak, baik membuka atau tidak membuka identitas narasumber dengan pertimbangan tertentu,” ujar Najwa Shihab.

Terutama memungkinkan nantinya ada ancaman kepada narasumber ketika mengungkapkan apa yang terjadi, sehingga ada Undang-Undang Pers yang melindungi atas perintah pengadilan.

“Saudara ngomong bahwa ada orang berbuat suap dan lain sebagainya tapi tidak memberi tahu kepada kita (PSSI) sama saja dengan fitnah isinya, siapa? Kalau dia saksi dan korban dilindungi, tapi dia itu pelaku apa yang dilindungi,” ucap Ahmad Riyadh.

Baca Juga: Baby Gala Batal Pulang, Tom Liwafa Ungkap Anak Vanessa Angel Alami Luka di Bagian Ini

Najwa Shihab kembali menjelaskan jika hal tersebut memang kebijakan Pers untuk melindungi narasumbernya.

“Kami melindungi hak narasumber, bukan dalam konteks dia tersangka atau saksi, karena itu konteks hukum dan berbeda, tapi kalau di Undang-Undang Pers yang dilindungi sebagai narasumber,” kata Najwa Shihab.

Tidak sampai situ, Najwa Shihab juga menanyakan jika sudah seperti ini apa yang akan dilakukan dari pihak PSSI.

Baca Juga: Denny Darko Bongkar Masa Lalu Lesti Kejora yang Jarang Diketahui, Samakan dengan Ayu Ting Ting

“Saya akan merekomendasikan kepada PSSI untuk melaporkan ke polisi bahwa di Mata Najwa saat ini ada nama yang merusak PSSI,” kata Ahmad Riyadh.

Mata Najwa sendiri akan membuka identitas dari narasumbernya apabila ada atau turunya perintah dari pengadilan.

Ahmad Riyadh menekankan jika dengan begini Mata Najwa akan menjadi sasaran upaya hukum setelah mengundang wasit dan menolak memberitahukan identitas sosok tersebut kepada PSSI.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Citra Kirana Istri Rezky Aditya Meninggal Dunia? Simak Faktanya

“Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang mengaku melakukan pengaturan skor,” ujarnya.

“Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka identitasnya,” sambung Ahmad Riyadh yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Apabila hal tersebut dibawa ke ranah hukum maka secara otomatis PSSI bisa mendapatkan perintah pengadilan untuk menggugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa.

Baca Juga: Bandingkan Pencapaian Rizky Billar dan Lesti Kejora dengan Artis Lain, Denny Darko: yang Lain Perlu...

Perlu diketahui jika berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, ada hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Tetapi pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers juga menyatakan jika Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.

Karena itu, Ahmad Riyadh mengatakan jika pihaknya kini tengah menganalisis semua kemungkinan hukum sebelum membuat keputusan termasuk membawa persoalan itu ke Dewan Pers.

Baca Juga: Simak Ramalan Kartu Tarot Bulan November 2021: Aquarius Citra Palsu, Pisces Merasa Ada Pengkhianatan?

PSSI disebut ingin mengetahui sejauh mana metode jurnalistik yang sudah dilakukan Tim Mata Najwa untuk mengundang sosok rahasia yang mengaku wasit PSSI di Liga 1.

“Apakah sudah memenuhi unsur persnya? Apakah semua sudah seimbang cover both side? Apakah sudah mengkonfirmasi PSSI? Kalau yang diundang ternyata bukan bagian dari PSSI berarti dia memberikan keterangan tidak benar atau palsu,” katanya.

“Kalau dia ngaku-ngaku sama saja menjerumuskan Mata Najwa juga,” sambung Ahmad Riyadh.

Baca Juga: Cara Mencegah Terserang Flu dan Batuk di Musim Pancaroba, Salah Satunya Olahraga

Disamping itu PSSI juga akan melakukan penyelidikan internal terkait masalah pengaturan skor oleh wasit dan lainnya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: YouTube Najwa Shihab Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah