Simak Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Terbaru per November 2021

- 6 November 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan biaya yang perlu dikeluarkan pengendara untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, per November 2021.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan biaya yang perlu dikeluarkan pengendara untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, per November 2021. /Polri.go.id

PR TASIKMALAYA - Semua pengendara motor dan mobil, tentunya diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kepemilikan SIM ini merupakan tanda bahwa pengendara yang bersangkutan memiliki kemampuan yang kompeten untuk mengendarai kendaraannya.

SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun, sehingga pengendara perlu memperpanjang kembali masa aktif SIM apabila telah lewat lima tahun.

Baca Juga: Orang Ini Bisa Keliling Indonesia karena Sampah, Anang Hermansyah Sampai Heran, Edy Art: Saya Nomaden...

Apabila SIM telah lewat masa berlakunya, maka SIM dianggap tidak aktif, dan pengendara bisa mendapatkan sanksi.

Beberapa waktu belakangan, kepengurusan SIM semakin dipermudah dengan adanya layanan SIM keliling.

Selain itu, pengendara juga bisa melakukan perpanjangan SIM di kantor Satpas SIM setiap Polres.

Baca Juga: Analisa Conte di Tottenham: Pertahanan Lemah, Perubahan Formasi, dan Semangat Baru Harry Kane

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pengendara hanya perlu menyiapkan KTP asli, fotokopi SIM asli, beserta alat tulis pribadi.

 

Kendati perpanjangan SIM cukup mudah dilakukan, pengendara masih perlu merogoh kocek untuk melakukan perpanjangan SIM ini.

Aturan terkait perpanjangan SIM sendiri telah termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Baca Juga: Video Peramal yang Menjelaskan Penyebab Vanessa Angel Meninggal Beredar Luas, Melly Goeslaw: Gak Beradab..

Berikut ini Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com rangkum, biaya yang perlu dikeluarkan untuk melakukan perpanjangan SIM per bulan November 2021, sebagaimana dilansir dari PMJ News.

1. SIM A

Untuk SIM A, biaya perpanjangan yang perlu dibayar oleh pengendara sebesar Rp80 ribu.

2. SIM C

Bagi pengendara yang hendak memperpanjang SIM C, biaya yang dikenakan sebesar Rp75 ribu.

Baca Juga: Letitia Wright Alami Insiden, Syuting Black Panther 2 Terpaksa Ditunda

Selain biaya perpanjangan, pengendara juga perlu menyiapkan dana untuk menjalani cek kesehatan.

Biaya cek kesehatan dibandrol sebesar Rp25 ribu, sementara asuransi sebesar Rp30 ribu.

Sehingga total biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A sebesar Rp135 ribu, dan SIM C sebesar Rp130 ribu.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah